Berita Surabaya Hari Ini

25 Narapidana Beragama Budha di Jatim Dapat Potongan Masa Tahanan saat Waisak

Sebanyak 25 narapidana di Jatim mendapatkan keberkahan Hari Raya Waisak dengan memperoleh pemotongan masa pidana (remisi) khusus.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yuli A
luhur pambudi
Momen pemberian pemotongan masa pidana (remisi) khusus pada narapidana beragama Buddha, pada Kamis (23/5/2024). 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Sebanyak 25 narapidana di Jatim mendapatkan keberkahan Hari Raya Waisak dengan memperoleh pemotongan masa pidana (remisi) khusus pada Kamis (23/5/2024). 

Dari jumlah tersebut, 13 narapidana mendapatkan remisi satu bulan. Kemudian, lima narapidana lainnya, mendapatkan remisi satu bulan 15 hari 


Lalu, empat narapidana selanjutnya mendapatkan remisi selama dua bulan. Dan, dua orang sisanya, mendapatkan potongan hukuman selama 15 hari.


Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono mengatakan, mengingat sifatnya yang khusus, maka hanya narapidana beragama Budha saja yang mendapatkan remisi. 


Kemudian, jumlah besaran remisi yang diberikan bervariasi, paling sedikit sejumlah 15 hari, lalu paling besar sejumlah dua bulan.


"Besaran remisi tergantung pada masa pidana yang telah dijalani, semakin lama, semakin besar," ujarnya. 


Selain itu, Heni menerangkan, syarat yang harus dipenuhi narapidana untuk mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.


"Berkelakuan baik ini dibuktikan dengan telah dilakukan penilaian pembinaan berdasar sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) secara rutin," kata Heni.


Selain itu, telah menjalani pidana minimal enam bulan untuk narapidana dan tiga bulan bagi anak binaan dihitung sejak tanggal penahanan sampai tanggal 23 Mei Tahun 2024.


Juga syarat mutlaknya, lanjut Heni, adalah telah menunjukkan penurunan tingkat risiko yang didasarkan atas penilaian instrumen screening penempatan narapidana (ISPN). 


"Tidak ada yang langsung bebas, semuanya masih harus menjalani sisa pidananya," pungkasnya. 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved