Berita Malang Hari Ini
ASLI NEKAT, Komplotan Maling Asal Pasuruan Nyuri Honda Scoopy Milik Anggota Polsek Lowokwaru Malang
ASLI NEKAT, Komplotan Maling Asal Pasuruan Nyuri Honda Scoopy Milik Anggota Polsek Lowokwaru Malang
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Jajaran Unit Reskrim Polsek Lowokwaru, Kota Malang, menangkap pelaku curanmor bernama Amir (22), asal Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Apa yang dilakukan pelaku ini membuat geleng-geleng kepala atau bisa dikatakan nekat.
Lantaran, ia telah mencuri sepeda motor Honda Scoopy nopol AG 6965 YBN milik anggota polisi.
Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo mengatakan, bahwa korban berinisial AGS (31) dan merupakan anggota Polsek Lowokwaru.
"Kejadiannya itu terjadi pada Sabtu (18/5/2024) sekira pukul 20.00 WIB."
"Ketika itu, korban AGS datang berkunjung ke rumah temannya di Jalan MT Haryono Kota Malang dan motornya diparkir di luar."
"Hanya selang setengah jam, korban selesai bertamu dan saat keluar, melihat sepeda motornya sudah dibawa kabur pelaku," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM saat jumpa pers di Polresta Malang Kota, Jumat (24/5/2024).
Setelah itu, korban meminta bantuan temannya dan membuntuti tersangka.
Diketahui, tersangka membawa motor korban untuk dijual ke penadah di wilayah Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.
"Tersangka terus dibuntuti hingga masuk Pasuruan."
"Dan pada hari yang sama atau tepatnya pada Sabtu (18/5/2024) sekira pukul 23.00 WIB, tersangka Amir ditangkap," terangnya.
Setelah itu, tersangka dibawa ke Polsek Lowokwaru untuk dilakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, terungkap tersangka Amir beraksi bersama temannya yang berinisial MN.
"Jadi, keduanya ini berangkat dari wilayah Pasuruan masuk ke Kota Malang."
"Awalnya, mereka mengincar sepeda motor yang ada di parkiran minimarket, tetapi tidak menemukan sasaran."
"Saat melintas di Jalan MT Haryono, melihat ada motor korban lalu dibobol dengan kunci T."
"Dalam aksinya, mereka berbagi peran, di mana tersangka Amir sebagai joki motor curian dan MN sebagai eksekutor atau yang mencuri," bebernya.
Dari hasil penyelidikan juga terungkap, bahwa mereka telah beraksi mencuri sebanyak dua kali di wilayah Kota Malang.
Untuk kejadian yang pertama, terjadi pada Kamis (16/5/2024) di Jalan Cengger Ayam dan mencuri Honda Scoopy.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Amir dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Kasus curanmor ini masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut."
"Anggota kami terus berupaya mencari keberadaan pelaku MN serta pelaku penadah," jelasnya.
Sementara itu, tersangka Amir mengaku selalu mendapat bayaran dalam setiap aksinya.
"Untuk yang pertama, saya dapat bagian Rp 1,2 juta."
"Kalau harga motor saat dijual ke penadah, saya tidak tahu."
"Kalau untuk yang kedua ini belum dapat bayaran, karena sudah keburu ditangkap," pungkasnya.
Honda Scoopy
Polsek Lowokwaru
Kota Malang
Polresta Malang Kota
Pasuruan
curanmor
SURYAMALANG.COM
Anton Widodo
Purwosari
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.