Berita Malang Hari Ini

Duda 3 Anak di Malang Pacaran dengan Gadis Belia dari Blitar, Setelah Putus Malah Tega Memperkosanya

Duda 3 Anak di Malang Pacaran dengan Gadis Belia dari Blitar, Setelah Putus Malah Tega Memperkosanya

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Purwanto
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menginterogasi tersangka HK (33) saat ungkap kasus pemerkosaan di Polresta Malang Kota, Jumat (24/5/2024). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - HK (33) pria asal Kecamatan Sukun, Kota Malang memperkosa mantan pacarnya, perempuan berinisial ER (22), asal Kabupaten Blitar.

Tersangka yang berstatus duda dengan tiga anak itu berdalih melakukan pemerkosaan lantaran tidak rela ditinggal korban yang ingin bekerja menjadi TKW.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan, awal mula peristiwa pemerkosaan tersebut.

"Jadi, tersangka dan korban ini sudah lama saling kenal."

"Lalu pada Rabu (8/5/2024) sore, korban ER yang datang ke Malang untuk cari pekerjaan ini mengabari tersangka melalui chat WhatsApp."

"Kemudian korban cerita kalau proses mencari pekerjaannya jadi terhambat, karena dokumen akta kelahirannya lupa dibawa."

"Setelah itu, tersangka menawari korban diantar kembali ke Blitar untuk mengambil dokumen tersebut," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM dalam jumpa pers di Polresta Malang Kota, Jumat (24/5/2024).

Korban pun mengiyakan tawaran tersebut, dan mereka berdua menuju ke Blitar.

Usai mengambil dokumen yang diperlukan, mereka berdua kembali ke Malang.

"Sampai di Malang, tersangka mengajak korban ke daerah Blimbing untuk melihat pertunjukan bantengan hingga dini hari."

"Atau tepatnya sudah masuk hari Kamis (9/5/2024) sekira pukul 01.00 WIB," tambahnya.

Karena sudah larut malam, tersangka HK mengajak korban menginap di rumahnya yang berada di Jalan Budi Utomo Dalam, Kecamatan Sukun.

Pada awalnya korban keberatan, namun tersangka menyakinkan ke korban, bahwa di dalam rumah ada orang tuanya.

"Akhirnya si korban ini mau menginap."

"Mereka berdua tidur di kamar berbeda, lalu pagi harinya sekira pukul 05.00 WIB, tersangka HK minta tukar kamar."

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved