Berita Surabaya Hari Ini

Aturan Baru Penjualan Kain Seragam Sekolah di Koperasi Siswa dari Dinas Pendidikan Jatim

Aturan baru yang dikeluarkan melalui Surat Edaran no 420/122/101.1/2024 tertanggal 26 Februari 2024

Penulis: sulvi sofiana | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Habibur Rohman
ILUSTRASI - Aktivitas para orangtua berbelanja seragam sekolah di toko seragam kawasan Jl Pandegiling Surabaya. 

SURYAMALANG.COM , SURABAYA  - Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan aturan baru terkait penjualan kain seragam di koperasi siswa (Kopsis)

Aturan ini khususnya terkait penjualan kain seragam putih abu-abu dan pramuka yang bisa dibeli di luar Kopsis.

Aturan baru yang dikeluarkan melalui Surat Edaran no 420/122/101.1/2024 tertanggal 26 Februari 2024 itu juga mengatur soal pembelian seragam baru bagi peserta didik tahun ajaran 2024/2025. 

Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim, Aries Agung Paewai menegaskan pembelian dua jenis seragam tersebut bisa dilakukan di luar sekolah. 

Hanya saja, kopsis koperasi tetap diperbolehkan menjual seragam untuk membantu siswa dan orang tua siswa yang kesulitan mendapatkan seragam sekolah dengan harga sama dengan harga pasaran yang telah ditentukan.

"Moratorium untuk koperasi tidak bisa menjual seragam sekolah tahun ini sudah dicabut dengan berdasarkan aturan yang diatur oleh Dinas Pendidikan Prov Jatim yang tertuang pada surat edaran yang kami sampaikan ke kacabdin se Jatim," tegasnya.  

Salah satu poin yang mengatur soal pembelian seragan tersebut adalah harga untuk kualitas seragam putih abu-abu dan pramuka.  

Untuk seragam satu stel berbentuk kain kualitas (kw) 1 harga maksimal berkisar Rp 195 ribu, sedangkan kualitas (kw) 2 harga maksimal Rp. 175 ribu. 

Sementara untuk seragam identitas sekolah seperti pakaian olahraga atau baju batik dan baju praktek ketentuan harga dikembalikan ke satuan pendidikan masing-masing dengan harga yang wajar di bawah harga pasar.  


"Kita sudah mencabut moratorium dengan catatan pengadaan disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik yang sifatnya tidak memaksa dan sukarela. Itupun dibatasi dengan pembiayaan tidak melebihi harga pasar. Harga tersebut yang tertuang dalam SE berlaku untuk seluruh koperasi siswa SMA/SMK dan SLB negeri di Jawa Timur," jelasnya.  


Aries juga melanjutkan, meski harga standar seragam satu stel berupa kain telah ditetapkan, masih ada ketentuan lain yaitu wali murid diperbolehkan membeli kain seragam dari pihak manapun sesuai ketentuan Permendikbud no 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik.  

"Nah, jika masih ada sekolah yang melanggar (menjual diatas harga standart) ini kami akan beri sangsi. Karena kami dinas pendidikan akan selalu melakukan monitoring dan evaluasi kepatuhan masing-masing satuan pendidikan untuk pembelian seragam," tegasnya.  

Dalam surat edaran itu juga mengatur perihal kewajiban satuan pendidikan memberikan keringanan hingga penggratisan seragam sekolah bagi siswa yang tidak mampu.  

Ini dibuktikkan dengan PKH, KIP, SKTM. Di samping itu, pihak sekolah dalam hal ini koperasi siswa juga bisa melakukan home visit ke rumah peserta didik untuk mengecek apakah data yang bersangkutan benar siswa tidak mampu atau bukan.  

"Semenjak edaran diberlakukan maka edaran no 420/4849/101.1/2023 tentang pembelian seragam sekolah tahun 2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tandas Aries.  

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved