Berita Surabaya Hari Ini
Aturan Baru Penjualan Kain Seragam Sekolah di Koperasi Siswa dari Dinas Pendidikan Jatim
Aturan baru yang dikeluarkan melalui Surat Edaran no 420/122/101.1/2024 tertanggal 26 Februari 2024
Penulis: sulvi sofiana | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Habibur Rohman
ILUSTRASI - Aktivitas para orangtua berbelanja seragam sekolah di toko seragam kawasan Jl Pandegiling Surabaya.
MPLS Tidak Wajib Gunakan Seragam Baru
Selain mengatur penjualan seragam, Aries juga menghimbau sekolah untuk tidak mewajibkan siswa baru mengenakan seragam baru saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
“Nanti MPLS jangan diwajibkan menggunakan pakaian seragam yang telah ditentukan, biarkan saja mereka menggunakan seragam yang mereka miliki, nanti setelah berjalan baru menyesuaikan dengan ketentuan seragam di masing masing sekolah, baik itu SMA, SMK maupun SLB,” ujarnya.
*Ikuti updatenya di Google News SURYAMALANG.COM
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Surabaya Hari Ini
JANGAN KAGET! Jadi Wali Kota/Bupati Butuh Modal 70 Miliar, Jadi Gubernur Butuh Modal 1,7 Triliun |
![]() |
---|
Universitas Ciputra Surabaya Kukuhkan Guru Besar Bidang Transformasi Keuangan Digital |
![]() |
---|
Rumah Sakit Baru Pemkot Surabaya RSUD Eka Candrarini Diresmikan, Layanan Unggulan Bagi Ibu dan Anak |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Distribusikan PLTS ke Sekolah, Ajak Gunakan Green Energy |
![]() |
---|
Kesenjangan dan Lemahnya Inovasi Pendidikan Masih Jadi PR Besar di Jatim, Anggaran 2024 Justru Turun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.