Berita Surabaya Hari Ini

Aturan Baru Penjualan Kain Seragam Sekolah di Koperasi Siswa dari Dinas Pendidikan Jatim

Aturan baru yang dikeluarkan melalui Surat Edaran no 420/122/101.1/2024 tertanggal 26 Februari 2024

Penulis: sulvi sofiana | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Habibur Rohman
ILUSTRASI - Aktivitas para orangtua berbelanja seragam sekolah di toko seragam kawasan Jl Pandegiling Surabaya. 

 

MPLS Tidak Wajib Gunakan Seragam Baru


Selain mengatur penjualan seragam, Aries juga menghimbau sekolah untuk tidak mewajibkan siswa baru mengenakan seragam baru saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). 

“Nanti MPLS jangan diwajibkan menggunakan pakaian seragam yang telah ditentukan, biarkan saja mereka menggunakan seragam yang mereka miliki, nanti setelah berjalan baru menyesuaikan dengan ketentuan seragam di masing masing sekolah, baik itu SMA, SMK maupun SLB,” ujarnya.

 

 

*Ikuti updatenya di Google News SURYAMALANG.COM

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved