Berita Malang Hari Ini

Satpol PP Angkut Gerobak Para Pedagang dari Kawasan Alun-alun Merdeka, Kota Malang

Sekitar 20 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan Alun-Alun Merdeka Kota Malang mendadak semburat berlarian kabur.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Yuli A
kukuh kurniawan
Satpol PP Kota Malang saat melakukan penertiban PKL yang berjualan di sekitar Alun-Alun Merdeka Kota Malang, Senin (27/5/2024). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Sekitar 20 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan Alun-Alun Merdeka Kota Malang mendadak semburat berlarian kabur.

Mereka kalang kabut saat kedatangan personel Satpol PP Kota Malang yang sedang melakukan operasi penindakan sekaligus penertiban yang digelar pada Senin (27/5/2024) siang.

Terlihat para PKL, mulai yang berjualan es, bakso hingga pentol dan cilok kebingungan saat didatangi personel Satpol PP Kota Malang.

Mereka bergegas membereskan dagangan untuk segera kabur. Namun, mereka kalah cepat dengan petugas yang langsung menangkap dan mengangkut dagangannya ke dalam truk.

Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Mustaqim Jaya mengatakan, operasi ini sudah terjadwal. Dan ini juga merupakan respon dari aduan masyarakat, yang terganggu dengan kehadiran PKL di kawasan Alun-Alun Merdeka.

"Kenapa baru kami lakukan sekarang, karena saat libur panjang kemarin, personel kami kewalahan menangani banyak titik operasi. Sehingga, siang ini kami lakukan penindakan, dan disamping itu mereka (PKL) juga sudah sering kami imbau untuk tidak berjualan disini," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (27/5/2024).

Dirinya menjelaskan, para PKL ini sering membandel dan sering main kucing-kucingan dengan petugas Satpol PP Kota Malang

"Saat ada petugas yang berjaga atau berpatroli, mereka tidak masuk ke dalam kawasan Alun-Alun Merdeka. Namun saat tidak ada petugas, mereka masuk berjualan. Sehingga hal ini akan kami evaluasi, mudah-mudahan tidak diulangi," terangnya.

Selanjutnya, para pedagang yang terjaring penertiban Satpol PP Kota Malang bakal disanksi tipiring sesuai prosedur.

Dengan adanya penertiban ini, pihaknya berharap para PKL bisa menyadari bahwa pelaksanaan aturan sangat penting bagi masyarakat luas di Kota Malang.

Pihaknya juga kembali menegaskan, bahwa kawasan Alun-Alun Merdeka Kota Malang termasuk kawasan bebas PKL. Itu telah diatur di dalam Pasal 21 Perda Kota Malang No 2 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.

"Pada prinsipnya, kami tidak melarang untuk berjualan. Silahkan berjualan di tempat yang tidak dilarang. Karena disini (Alun-Alun Merdeka), merupakan kawasan dilarang untuk PKL," tegasnya.

Sementara itu, salah satu pedagang bakso, Choirul mengaku hanya bisa pasrah dengan penertiban tersebut.

"Sebenarnya tahu, kalau di sekitar sini dilarang untuk jualan. Namun bagaimana lagi, disini tempatnya ramai dan lumayan banyak yang beli. Daripada jualan keliling, malah belum pasti ada yang beli," pungkasnya.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved