Berita Bangkalan Hari Ini
Sosok Guru Terdakwa Carok Bangkalan Ternyata dari Kalimantan, Hasan Basri Viral Dicap Kebal Senjata
Sosok guru terdakwa carok Bangkalan ternyata dari Kalimantan, Hasan Basri viral dicap kebal senjata menang lawan 4 orang tanpa luka.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Sosok guru terdakwa carok Bangkalan, Madura yang viral beberapa waktu lalu ternyata dari Kalimantan.
Dua orang terdakwa carok Bangkalan adalah Hasan Basri (40) dan Wardi (35) yang baru saja menjalani sidang perdana pada Rabu (22/5/2024) lalu.
Hasan Basri dan Wardi adalah kakak-adik yang ditangkap setelah merenggut nyawa empat orang lawannya dalam tragedi carok tersebut.
Empat orang korban adalah NJR (42), warga Desa Larangan Timur, kemudian MHF (45), warga Desa Bumi Anyar, serta MTJ (45 ) dan MTD (26), warga Desa Larangan Timur Kecamatan Tanjung Bumi.
Dua nama korban terakhir berstatus sebagai kakak beradik.
Peristiwa carok terjadi pada 12 Januari 2024 malam sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Bumi Anyar Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, Madura.
Beberapa menit kemudian, video-video peristiwa carok beredar masif di media sosial mulai Jumat malam.
Sosok Guru Silat Hasan Basri
Salah satu pelaku dalam kasus ini menjadi sorotan karena dalam pertarungan melawan empat orang itu, Hasan Basri tidak terluka sedikit-pun.
Sedangkan empat orang korban yakni Mat Tanjar, Mat Terdam, Najehri, dan Hafid yang bertarung melawan Hasan Basri dan Wardi tewas seketika.
Bahkan Hasan Basri disebut tidak mengalami luka sama sekali setelah bertarung.
Usut punya usut, hal itu disebabkan oleh kemampuan bela diri silat yang dimiliki Hasan Basri.
Hasan Basri diketahui pernah belajar silat dengan seorang guru ketika sedang merantau di Kalimantan.
Hal itulah yang membuat Hasan Basri bersikukuh meladeni tantangan korban Mat Tanjar untuk berduel.
Akan tetapi, sosok guru di Kalimantan yang mengajarkan teknik bertarung kepada Hasan itu masih misterius.
Kronologi Kejadian
Jika menengok ke belakang, kasus ini bermula dari cek-cok antara pelaku dan korban.
Awalnya, korban, Mat Tanjar ditegur oleh pelaku karena mengemudikan motornya dengan kencang dan sorot lampu mengenai mata Hasan.
Setelah terlibat cek-cok di pinggir jalan, Mat Tanjar akhirnya menantang Hasan untuk berduel.
"Kone'eh gemanah kakeh (ambil senjatamu)," ucap Hasan menirukan ucapan Mat Tanjar.
Ketika terjadi cek-cok itu, Hasan sempat menerima pukulan dari Mat Tanjar.
"Pelaku ditantang korban dengan kalimat, kalau kamu berani pulangkah ambil senjata," kata Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya beberapa waktu silam.
Kemudian, Hasan pulang untuk mengambil celurit dan berpesan kepada Mat Tanjar agar tidak meninggalkan lokasi.
Hasan Basri berjanji akan kembali menemui Mat Tanjar.
"Ternyata pelaku meladeni dan pulang ambil dua buah celurit," ungkap Febri.
Dalam perjalanan pulang, Hasan berpapasan dengan adiknya Wardi.
"Di tengah perjalanan bertemu saudaranya dan mengajak ke TKP," tutur Febri lagi.
Hasan lalu mengadu pada adiknya baru saja dipukuli oleh dua orang.
Saat mengambil dua buah celurit itulah, lanjut Febri, tersangka HB sempat meminta izin kepada orang tua namun dilarang.
“Sebenarnya orang tua melarang, tidak usah pergi. Tetapi pelaku tetap memaksa untuk kembali ke TKP,” pungkas Febri.
Setelah mengambil celurit, kakak-beradik itu kembali ke lokasi kejadian.
Di lokasi kejadian, Mat Tanjar dan Mat Terdam masih menunggu Hasan, namun kali ini ada tambahan dua orang yakni Najehri dan Hafid.
Hasan lantas berduel dengan keeempat lawannya dibantu sang adik.
"Ketika (celurit) saya patah, saya ambil punya MTJ yang tubuhnya sudah ambruk, lanjut (carok) dengan yang lain," ungkap Hasan Basri.
Keempat lawan Hasan dan Wardi semuanya terkapar dengan luka bacok di beberapa tubuhnya.
Sementara kakak-beradik itu tidak sedikit-pun mengalami luka di tubuhnya.
Tidak Terima Dihukum Seumur Hidup
Satreskrim Polres Bangkalan kemudian menangkap Hasan Basri dan Wardi berikut sejumlah barang bukti di antaranya celurit dan pisau.
Patahan gagang celurit milik Hasan dijadikan salah satu barang bukti dari peristiwa carok itu.
Polisi juga menyita satu buah celurit tanpa selongsong yang masih terdapat bercak darah.
Kemudian satu buah celurit beserta selongsongnya dan pisau lengkap dengan selongsong, serta satu buah jaket berbahan jeans milik tersangka Hasan.
Kakak beradik itu ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak 13 Januari 2024 lalu.
Dalam sidang pembacaan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Hasan dan Wardi didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan hukuman seumur hidup atau Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Terhadap dakwaan yang digelar Pengadilan Negeri Bangkalan itu, Hasan Basri dan Wardi tidak terima.
Meski begitu, sidang pertama perkara carok dengan agenda pembacaan dakwaan berlangsung kondusif.
Pada persidangan kali ini, dua terdakwa didampingi 12 kuasa hukum dari total 24 kuasa hukum yang tergabung dalam DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Bangkalan.
Kuasa Hukum sekaligus Sekretaris DPC PERADI Bangkalan, Moh Hidayat mengungkap, pihaknya akan terus memperjuangkan siapapun, bukan semata Hasan dan Wardi, tetapi masyarakat Bangkalan yang tidak mendapatkan keadilan atau diskriminasi.
“Tadi kita mendengar bersama terkait sidang pertama dengan terdakwa klien kami, Hasan dan Wardi. Dalam pembacaan dakwaan, klien kami tidak puas dengan pasal 340 dan 338 (KUHP),” ungkap Hidayat usai gelaran sidang.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan, Erlina Widikartikawati.
Tampak hadir pula kakak kandung kedua terdakwa, serta sejumlah kerabat dari kedua terdakwa.
“Kami akan sampaikan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan dari jaksa penuntut umum" kata Hidayat.
"Menurut hemat kami selaku penasehat hukum, dakwaan itu sangat tidak jelas dan jauh dari fakta sebenarnya" ungkap Hidayat.
"Kami sudah menyusun strategi pembelaan dan poin-poin keberatan akan kami paparkan minggu depan,” pungkas Hidayat.
Hal senada diungkap Kuasa Hukum, Bachtiar Pradinata, menurutnya, kehadiran DPC PERADI Bangkalan bukan semata untuk mencari pihak yang benar atau salah.
Akan tetapi lebih kepada upaya meluruskan permasalahan hukum pada porsinya sehingga tidak berkembang opini berbeda dari fakta sebenarnya.
“Kami yakin jaksa penuntut umum termasuk maupun kami sebagai kuasa hukum dari terdakwa, datang bukan mencari benar atau salah. Melainkan mencari kebenaran materiil" terang Bachtiar.
"Apakah surat dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum sudah sesuai dengan fakta tau tidak?,” tegas Bachtiar.
Proses sidang berjalan lancar, tidak terjadi kerumunan atau pengerahan massa.
Kendati demikian, pihak kepolisian menerjunkan sedikitnya 96 personel sebagai langkah antisipasi di bawah kendali Wakapolres Bangkalan, Kompol Andi Febrianto.
Ikuti berita lainnya di News Google >> SURYAMALANG.COM.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
guru terdakwa carok Bangkalan Madura
terdakwa carok Bangkalan
Hasan Basri
carok Madura
Bangkalan Madura
Desa Bumi Anyar Kecamatan Tanjung Bumi
carok di Bangkalan
carok
ViralLokal
berita viral
suryamalang
Derita Kampung Nelayan Bangkalan 20 Tahun Dikepung Banjir, Lelah Laporkan Soal Pendangkalan Sungai |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Depan Pintu Masuk Jembatan Suramadu, Pengendara Honda Beat Tewas di TKP |
![]() |
---|
Pemuda Asal Surabaya Terjun dari Atas Jembatan Suramadu, Untung Diselamatkan Nelayan ke Daratan |
![]() |
---|
Pengedar Sabu-sabu di Sampang Kalang Kabut saat Digerebek Polisi, Barang Bukti Seberat 11,18 Gram |
![]() |
---|
Motor Masuk Jalur Mobil di Jembatan Suramadu Kembali Makan Korban, Pengendara Vario Seruduk Truk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.