Ibadah Haji 2024

Nasib 24 Jamaah Tertangkap karena Pakai Visa Umroh

sebanyak 22 orang dinyatakan tidak bersalah. Sementara dua orang yang merupakan koordinator dianggap bersalah dan ditahan.

Penulis: M Taufik | Editor: Yuli A
m taufik
Konjen RI Jeddah Yusron B Ambary 

SURYAMALANG.COM, MADINAH - Proses hukum terhadap 24 orang jamaah asal Indonesia yang ketahuan menggunakan visa umrah saat hendak ke Makkah terus berlanjut. 

 

Informasi terbaru, sebanyak 22 orang dinyatakan tidak bersalah. Sementara dua orang yang merupakan koordinator dianggap bersalah dan ditahan.

 

 


“Sudah diproses di kejaksaan, 22 orang dinyatakan tidak bersalah, mereka dianggap korban. Sementara dua orang yang merupakan koordinatornya inisial MH dan JJ bersama sopir dan pemilik bus ditahan,” kata Konjen RI Jeddah Yusron B Ambary, Kamis (30/5/2024).

 

 


Menurutnya, saat ditangkap di Bir Ali, mereka diperoksa oleh intel aparat keamanan Arab. Koordinatornya menyerahkan contoh visa haji milik orang lain. Kketika diperiksa, visanya tidak sesuai dengan paspor. Para jamaah itu ternyata menggunakan visa ziarah.

 

 


Karena mereka ditangkap sebelum melaksanakan ibadah haji, sebanyak  22 orang jamaah ini akhirnya bisa dibebaskan. “Para jamaah ini berasal dari Banten,” ujarnya.

 

 


Lantas bagaimana nasib mereka? menurut Yusron pihaknya masih menunggu. Tim dari KJRI saat ini terus memantau dan mengikuti semua proses  kantor Aparat Keamanan (Apkam) di Madinah. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved