Ibadah Haji 2024
Nasib 24 Jamaah Tertangkap karena Pakai Visa Umroh
sebanyak 22 orang dinyatakan tidak bersalah. Sementara dua orang yang merupakan koordinator dianggap bersalah dan ditahan.
Penulis: M Taufik | Editor: Yuli A
Sementara saat ini 22 jamaah yang dibebaskan berada di hotel Madinah. Sedangkan dua orang jamaah lainnya yang merupakan koordinator mereka dikenai pasal transporting Haj di mana ancamannya adlaah denda 50 ribu riyal, kurungan 6 bulan penjara dan banned selama 10 tahun.
Diketahui, MH dan JJ mengelola dana jamaah yang membayar kisaran Rp 25 juta hingga 150 juta dari para jamaah tersebut.
Yusron menyebut bahwa saat ini pemerintah Arab Saudi berusaha memperbiaki penyelenggaraan ibadah haji dengan menciptakan inovasi dalam pelayanan.
“Artinya tasreh menjadi sangat penting untuk memprsiapkan berapa orang yang harus dilayani, sampai ulama saudi menyatakan bahwa haji tanpa tasreh itu dosa,” katanya.
Karena itu, saat ini pemerintah Arab Saudi memperketat akses masuk ke Makkah. Razia juha digelar di beberapa titik.
Karena itu Yusron berpesan masyarakat Indonesia yang akan berhaji harus melalui jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah, jangan mudah terbuai dengan iming-iming visa lain untuk berhaji.
Jemaah Haji Jombang Meninggal di Pesawat Satu Jam Sebelum Mendarat di Bandara Juanda, Dapat Asuransi |
![]() |
---|
Kisah Perjalanan Haji Mbah Hardjo, Jemaah Haji Usia 109 Tahun Tetap Sehat Tiba Kembali di Tanah Air |
![]() |
---|
Serangan Jantung, Satu Jemaah Haji Keberangkatan Kota Batu Meninggal Dunia di Tanah Suci |
![]() |
---|
Sebelum Wafat di Arab Saudi, Ibu Umur 76 Tahun Tanya Persiapan di Rumah untuk Penyambutan |
![]() |
---|
Kisah Jemaah Haji Tuban 1 Meninggal di Surabaya, 1 Lagi Ditinggal di Bandara Kualanamu saat Pulang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.