Ibadah Haji 2024

Nasib 24 Jamaah Tertangkap karena Pakai Visa Umroh

sebanyak 22 orang dinyatakan tidak bersalah. Sementara dua orang yang merupakan koordinator dianggap bersalah dan ditahan.

Penulis: M Taufik | Editor: Yuli A
m taufik
Konjen RI Jeddah Yusron B Ambary 

 

 


Sementara saat ini 22 jamaah yang dibebaskan berada di hotel Madinah. Sedangkan dua orang jamaah lainnya yang merupakan koordinator mereka dikenai pasal transporting Haj di mana ancamannya adlaah denda 50 ribu riyal, kurungan 6 bulan penjara dan banned selama 10 tahun.

 

 


Diketahui, MH dan JJ mengelola dana jamaah yang membayar kisaran Rp 25 juta hingga 150 juta dari para jamaah tersebut. 

 

 


Yusron menyebut bahwa saat ini pemerintah Arab Saudi berusaha memperbiaki penyelenggaraan ibadah haji dengan menciptakan inovasi dalam pelayanan.

 

 


“Artinya tasreh menjadi sangat penting untuk memprsiapkan berapa orang yang harus dilayani, sampai ulama saudi menyatakan bahwa haji tanpa tasreh itu dosa,” katanya.

 

 


Karena itu, saat ini pemerintah Arab Saudi memperketat akses masuk ke Makkah. Razia juha digelar di beberapa titik.  

 

 

Karena itu Yusron berpesan masyarakat Indonesia yang akan berhaji harus melalui jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah, jangan mudah terbuai dengan iming-iming visa lain untuk berhaji. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved