Berita Surabaya Hari Ini
Hakim Ungkap Gelagat Dusta Pemberi Rp 450 Juta Pada Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta
Bekas Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, pernah menerima duit sekitar Rp 450 juta dari importer gorden asal Surabaya.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Bekas Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, pernah menerima duit sekitar Rp 450 juta dari importer gorden asal Surabaya.
Dalihnya, uang tersebut merupakan duit investasi bisnis jual-beli mobil klasik yang dirintis oleh Eko Darmanto pada tahun 2020 silam.
Fakta persidangan itu diungkap si pengusaha gorden impor, Soni Darma, saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (31/5/2024).
Eko Darmanto kini jadi terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya senilai Rp 37 miliar.
Soni Darma mengaku mentransfer uang hampir Rp 1,5 miliar kepada terdakwa dalam dua tahap.
Uang tersebut sejak awal merupakan investasi jual-beli mobil klasik. Ia diajak oleh terdakwa setelah bertemu beberapa kali di Jakarta, bersama seorang temannya.
"Iya dia punya usaha mobil. Yang diceritakan cuma usaha jual beli mobil bekas. Iya mobil antik. Tidak tahu (soal mobil mewah). Iya investasi sampai Rp 450 juta, sebanyak 2 kali kirim. Diajak investasi mobil antik, tahun 2020," pengakuan SOni Darma.
Namun Soni mengaku belum sempat memperoleh keuntungan dari bisnis tersebut.
Ia pernah mencoba dua kali menagih modal awal kepada terdakwa melalui asistennya. Hasilnya, nihil.
Setelah itu, Soni tak lagi mengungkit pemberian uang sebagai investasi tersebut. Apalagi menagihnya, kembali.
Hingga kabar Eko Darmanto diperiksa KPK dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus gratifikasi dan TPPU, uangnya itu juga tak kembali.
"Kalau kejadian lama saya agak pelupa. Sudah nggak monitor perkembangan bisnis itu. Saya berharap, suatu saat ada itikad baik dari Pak Eko untuk kembalikan uang. Yang saya harapkan kembalikan modal dulu. Saya sebelumnya sudah 2 kali sudah saya minta," katanya.
Tim pengacara terdakwa kemudian menyinggung bahwa Eko kala itu menjabat Kasubdit Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai Jakarta.
Pengacara lalu menegaskan apakah jabatan kliennya terkait dengan bisnis gorden Soni.
Soni menyahut, bisnisnya tidak mengalami permasalahan sama sekali.
JANGAN KAGET! Jadi Wali Kota/Bupati Butuh Modal 70 Miliar, Jadi Gubernur Butuh Modal 1,7 Triliun |
![]() |
---|
Universitas Ciputra Surabaya Kukuhkan Guru Besar Bidang Transformasi Keuangan Digital |
![]() |
---|
Rumah Sakit Baru Pemkot Surabaya RSUD Eka Candrarini Diresmikan, Layanan Unggulan Bagi Ibu dan Anak |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Distribusikan PLTS ke Sekolah, Ajak Gunakan Green Energy |
![]() |
---|
Kesenjangan dan Lemahnya Inovasi Pendidikan Masih Jadi PR Besar di Jatim, Anggaran 2024 Justru Turun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.