Berita Surabaya Hari Ini

Hakim Ungkap Gelagat Dusta Pemberi Rp 450 Juta Pada Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Bekas Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, pernah menerima duit sekitar Rp 450 juta dari importer gorden asal Surabaya. 

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yuli A
luhur pambudi
Bekas Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya senilai Rp 37 miliar, hadir pertama kali di PN Tipikor Kota Surabaya, Jumat (31/5/2024). 

Bukannya mengalami kendala masalah ingatan hingga menjadi lupa akan sosok nama teman itu. 

Padahal, menurut Manambus, nama sosok teman itu harusnya mudah sekali diingat, karena memiliki kesan tertentu. 


Apa yang dimaksud dengan 'kesan tertentu' itu, Manambus menerangkan, gegara sosok teman itu akhirnya Saksi Soni terseret-seret sampai menjadi saksi kasus korupsi Terdakwa Eko Darmanto. 

Dan pengalaman terseret menjadi saksi sebuah kasus kejahatan, tentunya bagi seorang manusia dewasa yang berkesadaran, menimbulkan kesan. 

"Kalau di tahun 2017, enggak ada sebab saudara lupa namanya. Padahal, gara-gara orang ini, saudara ketemu dengan terdakwa, dan saudara dipanggil KPK. Masa gak ingat? Dan di persidangan saudara juga dipanggil. Kok gak ingat?" tambahnya. 

"Kalau saudara enggak mau bilang siapa namanya, mungkin. Tapi kalau lupa, enggak mungkin. Terserah saudara," pungkasnya. 

Sementara itu, pengacara terdakwa Eko Darmanto, Gunadi Wibakso, mengatakan, pemberian uang yang dilakukan Saksi Soni terhadap kliennya, merupakan investasi dalam rangka kepentingan bisnis. 

Sehingga, lumrah saja manakala di tengah perjalanannya, bisnis tersebut bakal untung, rugi atau sekadar balik modal kepada para investornya. 

"Dan di dunia bisnis, dikenal ada bisnis cincai yang gak banyak orang tahu. Gak masuk akal. Tapi faktual terjadi. Kalau sudah hoping, itu bisa saja terjadi. Hoping, saling percaya. Perjanjian itu nomor dua," ujarnya saat ditemui seusai sidang, Jumat (31/5/2024) sore. 

Apalagi, konteks bisnis yang dilakukan antara kliennya dengan saksi Soni, didasarkan pada rasa saling percaya karena sebelumnya telah memiliki hubungan sebagai teman. 

Sehingga, terdapat logika bisnis yang cenderung agak tidak rasional; manakala ada orang yang memberikan investasi uang berjumlah besar, tanpa harus ada perjanjian secara tertulis. 

"Memang secara akal itu enggak logis; masa kasih uang segitu banyak, cingcai aja, gak ada perjanjiannya. Tapi itu terjadi karena kekurangan pengetahuan kita akan dunia bisnis sehingga kita melihat sesuatu yang seolah-olah barang ghoib. Faktualnya terjadi," pungkasnya. 

Sekadar diketahui, dikutip dari Kompas.com, eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka atas dugaan TPPU dalam jabatannya senilai Rp10 miliar, sejak Kamis (18/4/2024).

Eko Darmanto diduga menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan hartanya. 

Pasalnya, pada September 2023 tahun lalu, penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan kasus yang menyeret Eko. 

Hingga akhirnya penyidik berhasil menyita beberapa tas mewah, dan beberapa kendaraan mewah roda dua dan mobil. 

Perlu diketahui, penyelidikan KPK bermula saat sosok Eko Darmanto menjadi sorotan publik usai netizen beramai-ramai membagikan gaya hidup mewah sejumlah pejabat negara. 

Dalam foto yang beredar, Eko Darmanto mengunggah foto sejumlah mobil antik. 

KPK pun melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap LHKPN Eko dan menemukan penerimaan uang. 

Alhasil, lembaga antirasuah itu menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana gratifikasi, sebelum TPPU. 

Kemudian, dilansir dari situs resmi Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto menjabat sebagai kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta pada 25 April 2022.

Sebelum menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko menggantikan Guntur Cahyo Purnomo sebagai kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, dan bertugas di sana sejak 6 Januari 2019. 

Sementara itu, Eko Darmanto dilaporkan memiliki total kekayaan sebesar Rp 6,72 miliar pada 31 Desember 2021. 

Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip oleh Kompas.com pada tanggal 2 Maret 2023. Angka ini meningkat lebih dari lima kali lipat dari laporan awalnya sejak tahun 2011. 

Dalam laporan harta kekayaannya, Eko Darmanto tercatat memiliki sejumlah aset, termasuk tanah, bangunan, kendaraan, dan deposito. 

Namun, terdapat perbedaan antara laporan harta kekayaan yang dilaporkan oleh Eko Darmanto dan nilai harta kekayaannya yang ditemukan oleh KPK.


Berikut rincian harta yang dimiliki Eko Darmanto sebagaimana tercatat di LHKPN.


1) Tanah dan bangunan senilai Rp12,5 miliar


2) Tanah dan bangunan seluas 240 m2/410 m2 di Kab/Kota Malang, hibah tanpa akta, senilai Rp2,5 miliar


3) Tanah dan bangunan seluas 327 m2/342 m2 di Kab/Kota Jakarta Utara, hasil sendiri, senilai Rp10 miliar 


4) Transporasi dan mesin Rp2,9 miliar


5) Mobil BMW Sedan tahun 2018, hasil sendiri, senilai Rp850 juta


6) Mobil Mercedes Benz Sedan tahun 2018, hasil sendiri, senilai Rp600 juta


7) Mobil Chevrolet (bekas) Bell Air tahun 1955, hasil sendiri, senilai Rp200 juta


8) Mobil Toyota Fortuner tahun 2019, hasil sendiri, senilai Rp400 juta


9) Mobil Mazda 2 tahun 2019, hasil sendiri, senilai Rp200 juta


10) Mobil Fargo (bekas) Dodge Fargo tahun 1957, hasil sendiri, senilai Rp150 juta


11) Mobil Chevrolet Apache tahun 1957, hasil sendiri, senilai Rp200 juta


12) Mobil Ford (bekas) Bronco tahun 1972, hasil sendiri, senilai Rp150 juta


13) Mobil Jeep Willys tahun 1944, hasil sendiri, senilai Rp150 juta 


14) Harta bergerak lainnya senilai Rp100,70 juta 


15) Kas dan setara kas senilai Rp238,90 juta


15) Utang senilai Rp9,01 miliar

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved