Berita Pasuruan Hari Ini

Jaksa Sita Uang Rp 400 Juta dari Kantor BPKPD Kabupaten Pasuruan, Usut Dalangnya!

#PASURUAN - Pasti ada orang besar yang terlibat dalam kasus sebesar ini. Apalagi, desain pemotongan sudah disiapkan matang dan terstruktur.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Yuli A
galih lintartika
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menyita uang Rp 400 juta dari kantor Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan. Penyitaan dilakukan menyusul penetapan status tersangka terhadap Ahmad Khasani, mantan Kepala BPKPD, terkait pemotongan dana insentif pegawainya pada Jumat (31/5/2024) pagi. 

Lujeng meyakini kasus yang terstuktur seperti ini tidak mungkin didesain sendiri.

"Pasti ada orang besar yang terlibat dalam kasus sebesar ini. Apalagi, desain pemotongan sudah disiapkan matang dan terstruktur. Kejaksaan harus menyeret siapa saja yang diduga menerima aliran uang ini, terutama yang ada mens reanya atau niat jahatnya," tegas Lujeng.


Dia meyakini, kasus ini bukan hanya terjadi sekarang seperti yang diungkap Kejaksaan, triwulan 4 atau triwulan akhir. Dia meyakini triwulan - triwulan sebelumnya juga ada potongan seperti ini. "Nah, kejaksaan harus mengejar ke belakang. Kemana uang hasil potongan itu, dan siapa yang menikmatinya," imbuhnya.


Lujeng menduga, uang potongan yang sebanyak itu tidak mungkin dinikmati sendiri. Artinya, ada pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati uang hasil potongan tersebut. Maka, kejaksaan harus fair, pihak - pihak yang diduga ikut merasakan dan menikmati uang itu juga harus ditindak sekalipun mereka ini pejabat. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved