Berita Gresik Hari Ini

Paman di Gresik Jatim Tega Menyetubuhi Keponakannya, Terancam Hukuman Penjara Selama 12 Tahun

Paman di Gresik Jatim Tega Menyetubuhi Keponakannya, Terancam Hukuman Penjara Selama 12 Tahun

Penulis: Sugiyono | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, GRESIK - Pria di Gresik, Jawa Timur, terancam mendekam di balik jeruji besi selama 12 tahun lantaran didakwa menyetubuhi keponakannya.

Pria itu berinisial EP (20), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, terjerat kasus pemerkosaan.

EP dituntut hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp 20 Juta subsider 6 bulan kurungan buntut menodai keponakan.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Nur Afrida, dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, Adhi Satrija Nugroho.

Dari bukti dan keterangan saksi dalam persidangan, terdakwa EP terbukti bersalah melanggar Pasal 82 ayat (2) Juncto Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 182 ayat (1) huruf a KUHAP dan Pasal 222 KUHAP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eko Purnomo selama 12 tahun dan membayar denda sebesar Rp 20 juta subsidiair 6 bulan penjara," kata Jaksa Nur Afrida, Kamis (30/5/2024).

Dari tuntutan tersebut, barang bukti berupa lembar foto copy legalisir Kartu Keluarga, selembar foto copy legalisir kutipan Akta Kelahiran, selembar asli tulisan tangan korban: Intinya aku diperkosa ambek ompur, saya diperkosa sama om pur.

"Barang bukti lain berupa sebuah baju warna kuning tua dan sebuah celana legging warna kuning dikembalikan kepada saksi korban," katanya.

Dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa EP yang sangat berat, sehingga penasihat hukum terdakwa dari Posbakum YLBH Fajar Trilaksana Dian, akan membela terdakwa secara tertulis. 

Diketahui, terdakwa nekat melakukan perbuatan cabul saat korban dititipkan orang tuanya di rumah terdakwa sejak  Nopember 2022 sampai Mei 2023.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved