Siswa SMP Tewas Dikeroyok di Kota Batu

Inilah Peran 5 Pelaku Pengeroyokan Berujung Kematian Siswa SMP Kota Batu, Ancaman Hukuman 15 Tahun

5 Anak sebagai pelaku memiliki peran masing-masing saat kejadian yang terjadi pada Rabu (29/5/2024) lalu di Jalan Cempaka Pesanggrahan Kota Batu

Penulis: Dya Ayu | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Dya Ayu
Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin 

“Hasil visum yang telah dilakukan, korban meninggal karena mengalami retak pada batok atau tempurung kepala bagian kiri, sehingga terjadi pendarahan dan penggumpalan darah di otak,” jelasnya.

Kini kelima pelaku terancam hukuman 80 ayat 3 junto pasal 76 huruf C undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Untuk ancaman hukumannya pidana dengan penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Oskar.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved