Bisnis Hotman Paris di Makassar Terancam, Pj Gubernur Sulsel Tak Akan Beri Izin untuk Buka Diskotek

Heboh kabar bisnis Hotman Paris di Makassar terancam setelah dikabarkan diskotek miliknya ditutup sementara. 

|
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Kolase SURYAMALANG.COM
Bisnis Hotman Paris di Makassar Terancam, Pj Gubernur Sulsel Tak Akan Beri Izin untuk Buka Diskotek 

SURYAMALANG.COM - Heboh kabar bisnis Hotman Paris di Makassar terancam setelah dikabarkan diskotek miliknya ditutup sementara. 

Polrestabes Makassar telah menutup sementara W Super Club, sebuah kelab malam yang sebagian sahamnya dimiliki oleh pengacara kondang Hotman Paris.

Penutupan ini dilakukan pada Jumat malam (31/5/2024) sebagai respons terhadap gelombang protes dari berbagai organisasi masyarakat yang menolak kehadiran tempat hiburan malam (THM) tersebut.

Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait polemik yang sedang viral ini.

“Yang perlu saya sampaikan terkait hal yang sedang viral bahwa yang disebut W Super Club itu, izin yang terbit adalah untuk bar, bukan untuk diskotek atau night club.

Pemprov Sulsel tidak pernah menerbitkan izin untuk diskotek dan tempat hiburan malam untuk W Super Club,” ujarnya di Masjid Kubah 99 Asmaul Husna, Jumat malam.

Prof. Zudan menjelaskan bahwa bar dan diskotek memiliki perbedaan signifikan.

Hotman Paris Hutapea, anggota Tim Pembela Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.
Hotman Paris Hutapea, anggota Tim Pembela Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka. (Instagram/hotmanparis)

Baca juga: Heboh Pramugari Cantik Selundupkan Emas 1 Kg di Dalam Dubur, Dijual Lebih Mahal, Sering Beraksi

Baca juga: Nasib 5 Pengeroyok Pelajar di Kota Batu Berujung Tewas, Tetap Dijamin Haknya Mendapatkan Pendidikan

Bar, mirip dengan kafe, menjual minuman beralkohol dan menyediakan suasana yang lebih santai, sementara diskotek adalah tempat di mana tamu biasanya menikmati musik yang dimainkan oleh Disc Jockey (DJ) sambil meminum beragam sajian minuman beralkohol.

Selama masa jabatannya, Prof. Zudan menegaskan komitmennya untuk tidak mengeluarkan izin operasional bagi diskotek di Sulawesi Selatan.

“Kita jaga bersama-sama Sulsel pada umumnya dan Makassar pada khususnya menjadi negeri baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur,”

“Negeri yang aman, damai, sejahtera di bawah ampunan Allah Subhana hu Wa Taala, bisa ya kita jaga bersama-sama," jelasnya.

Segala berkas dokumen perizinan W Superclub sudah dikirim ke Kementerian Investasi.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Perizinan DPM-PTSP Sulsel, Said Wahab.

Ada 3 dokumen perizinan yang   sudah dipenuhi pengelola W Superclub.

Pertama izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved