Berita Malang Hari Ini

Duo Pengedar Ganja Diringkus Satresnarkoba Polres Malang, Operatornya dari Napi di Lapas

Satresnarkoba Polres Malang mengamankan dua orang tersangka pengedar narkoba jenis ganja seberat dua kilogram.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Purwanto
Satresnarkoba Polres Malang mengamankan tersangka kasus ganja, Selasa (4/6/2024). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Satresnarkoba Polres Malang mengamankan dua orang tersangka pengedar narkoba jenis ganja seberat dua kilogram.

Ganja tersebut berasal dari Medan yang dikirim melalui jasa ekspedisi yang dikemas dengan label gula aren.

Dua tersangka yang diamankan yakni BFJ (23) warga Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan/Kota Batu dan ASP (24) warga Desa/Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.

Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara mengatakan, pengangkapan kedua tersangka bermula dari pengembangan kasus narkotika sebelumnya.

"Kami lakukan penyelidikan dan munculah informasi akan ada dua paket ganja yang dikirim melalui ekspedisi," terang Dicka dalam jumpa pers di Polres Malang, Selasa (4/6/2024).

Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan.

Kemudian tersangka BFJ diamankan pada 20 Mei 2024 di rumah kosnya sekira pukul 17.00 WIB.

Seusai mengamankan BFJ, polisi kemudian menangkap tersangka ASP di sekitar Jatim Park 2, Kota Batu.

"Dari tersangka kita mengamankan barang bukti di antaranya 2 paket ganja dibungkus kresek hitam bertuliskan berat 2 kilogram," sambungnya.

Sementara itu, menurut Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana menambahkan, paket ganja tersebut dikemas dalam kotak plastik.

Paket dikirim dari Medan yang dikemas dengan label gula aren seberat 2 kilogram. Hal ini dilakukan untuk mengelabuhi jasa ekspedisi.

"Setelah kita lakukan penimbangan ternyata beratnya cuma 1,6 kilogram," jelasnya.

Dari tersangka dan barang bukti kemudian dilakukan pengembangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, ganja tersebut dikirim dari napi di lapas bernama Unyil alias Ucil.

"Jadi napi di lapas ini sebagai otaknya atau operatornya, kemudian mengirimkan ganja ke tersangka. Kedua tersangka ini menjalankan perannya sebagai pengedar," urainya.

Menurut Aditya, ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Kabupaten Malang dan Batu. Pasarnya yakni untuk pelajar dan pekerja swasta.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved