Berita Malang Hari Ini
Duo Pengedar Ganja Diringkus Satresnarkoba Polres Malang, Operatornya dari Napi di Lapas
Satresnarkoba Polres Malang mengamankan dua orang tersangka pengedar narkoba jenis ganja seberat dua kilogram.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
Untuk peredaran, tersangka mengemasnya ke dalam plastik klip bening seberat 3 gram dengan harga Rp 100 ribu.
Kemudian, dari hasil peredarannya, masing-masing tersangka akan mendapatkan imbalan sebesar Rp 75 ribu. Dan ia mendapatkan keleluasaan untuk menghisap ganja.
Berdasarkan pengakuannya, tersangka baru dua kali menekuni bisnis haram ini.
Sementara itu, akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Lalu, agar tidak terulang kejadian serupa yakni pengiriman narkotika melalui jasa ekspedisi, pihak kepolisian akan melakukan kerja sama.
"Kami tetap melaksanakan kerja sama dengan jasa pengiriman yang ada di Kabupaten Malang mauphn wilayah Jawa Timur untuk mengontrol peredaran gelap narkotika," tukasnya.
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.