Kecurigaan Bibi Tingkah Balita yang Dilecehkan Ibu Kandungnya Berubah Aneh: Ini Anak Kenapa?
Kecurigaan bibi tingkah balita yang dilecehkan ibu kandungnya berubah aneh, heran dan kaget: ini anak kenapa?
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
Sejak Juli Tahun Lalu
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, pelaku mencabuli anaknya sejak Juli 2023.
Saat itu R dihubungi seseorang lewat akun Facebook Icha Shakila pada 28 Juli 2023 dan dijanjikan akan diberi uang Rp 15 juta untuk membuat video asusila.
Selain uang, akun Facebook tersebut juga menawarkan pekerjaan untuk R.
"Pemilik akun Facebook Icha Shakila membujuk tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang," jelas Ade Ary.
Baca juga: Prediksi Egi Bisa Segera Bebas Menurut Hotman Paris, Alasannya Jelas Sorot CCTV TKP Kasus Vina

Terdesak kebutuhan ekonomi, R pun menyanggupi permintaan tersebut.
Sampai kemudian pada 30 Juli 2023, akun itu kembali menyuruh R mengirim video berhubungan seksual dengan suaminya.
"Setelah dikasih foto bugilnya, si pemilik akun FB itu mengancam tersangka agar tersangka mau berhubungan dengan suaminya. Kemudian, di-video-kan. Kemudian, dikirim ke dia lagi," terang Ade Ary.
Namun R tak bisa memenuhi permintaan itu karena MI suaminya tidak ada di rumah.
Di luar dugaan, R justru diminta membuat video hubungan dengan anak laki-lakinya.
Akun Icha Shakila mengancam bila R tak mau maka foto bugilnya akan disebar.
"Karena merasa diancam, menurut keterangan tersangka (R), akhirnya tersangka melakukan pencabulan dan melakukan hal yang tidak baik. Kemudian, direkam yang kemudian menjadi viral," ujar Ade Ary.
Baca juga: Viral Wanita ODGJ Melahirkan Bayi Perempuan Padahal Tak Punya Suami, Ngaku Dinodai Sosok Penting
Di sisi lain, Polda Metro Jaya meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyebarkan video pencabulan ibu berinisial R terhadap anak laki-lakinya sendiri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengingatkan penyebar video bermuatan asusila dapat dikenakan pidana
"Tolong jangan disebarluaskan video atau konten yang bermuatan asusila karena penyebar video atau konten yang bermuatan asusila atau SARA itu dapat dipidana,” kata Ade dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).
PREDIKSI Skor Persijap Jepara Vs Arema FC, Rekor Lama Singo Edan Tembus 8 Gol Lawan Penakluk Juara |
![]() |
---|
Viral Komisi Penyiaran Minta Media Tak Siarkan Demo Provokatif, Pemprov Bantah Pembatasan Jurnalisme |
![]() |
---|
Inilah 14 Desa di Kabupaten Aceh Tengah Terima Dana Desa 2025 Tertinggi hingga Rp1,2 Miliar |
![]() |
---|
Nasib Ahmad Sahroni Setelah Sebut 'Tolol' Dicopot dari Wakil Ketua Komisi III DPR Hartanya Rp328 M |
![]() |
---|
'Saya Sangat Sedih' Presiden Prabowo Minta Polisi Tanggung jawab Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.