Siswa SMP Tewas Dikeroyok di Kota Batu

UPDATE Pengeroyokan Hingga Menewaskan Siswa SMPN 2 Kota Batu, Pelaku Bakal Dikeluarkan dari Sekolah

Seperti diketahui 5 tersangka yakni MA (13), KA (13), AS (13), MI (15) dan KB (13), yang tak lain merupakan teman satu kelas dan teman bermain korban.

Penulis: Dya Ayu | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Dya Ayu
KUSTRASI - Suasana sekitar rumah duka RKW, siswa SMP yang meninggal dunia diduga karena pengeroyokan temannya, di Jalan Bromo Kota Batu, .Jumat (31/5/2024) 

SURYAMALANG.COM, BATU - Tersangka kasus pengeroyokan RKW (14) siswa SMPN 2 Kota Batu yang tewas usai dikeroyok di Jalan Cempaka Pesanggrahan Kota Batu, dipastikan akan dikeluarkan dari sekolah atau drop out.

Seperti diketahui lima tersangka yakni MA (13), KA (13), AS (13), MI (15) dan KB (13), yang tak lain merupakan teman satu kelas dan teman bermain korban.

Empat tersangka merupakan siswa kelas 7 SMPN 2 Kota Batu, sedangkan satu siswa yakni MI merupakan siswa SMPN 1 Pujon.

Kepala Sekolah SMPN 2 Kota Batu, Ida Misaroh mengatakan pelanggaran yang dilakukan para tersangka sudah masuk kategori pelanggaran berat, sehingga sekolah memberikan hukuman dikeluarkan.

"Mengacu pada tata tertib sekolah dan hasil rapat pihak sekolah, ini masuk pelanggaran berat. Kategorinya A sehingga sanksinya dikeluarkan,” kata Ida Misaroh saat dihubungi Suryamalang.com, Rabu (5/6/2024).

Lebih lanjut Ida menjelaskan, meski telah ditetapkan sanksi dikeluarkan dari sekolah terhadap empat tersangka MA (13), KA (13), AS (13) dan KB (13) yang statusnya merupakan siswa SMPN 2 Kota Batu, namun ada mekanisme administrasi yang harus dilakukan pihak sekolah.

“Kami juga harus membuat surat berita acara terkait ini untuk dikirimkan ke dinas pendidikan,” ujarnya.

Selain dikeluarkan dari sekolah, kelima pelaku juga terancam hukuman pidana.

Mereka dijerat 80 ayat 3 junto pasal 76 huruf C undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kronologi Pengeroyokan 

Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan pihak kepolisian, kelima anak itu memiliki peran masing-masing saat kejadian pada Rabu (29/5/2024) lalu di Jalan Cempaka Pesanggrahan Kota Batu sekitar pukul 13.30 Wib.

KA bertugas menjemput korban dirumahnya dengan menggunakan sepeda motor dan membawanya ke rumah terduga MA.

Selanjutnya korban diajak ke sebuah tempat di Jalan Cempaka Pesanggrahan Kota Batu.

KA sebelumnya juga diketahui membeli minuman keras (miras) yang selanjutnya diminum bersama MA dan MI sebelum pengeroyokan terjadi. Ia juga memvideokan pengeroyokan tersebut hingga viral.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved