Berita Viral

Cinta Bertepuk Sebelah Tangan Berujung Maut, Udin Tega Bunuh Ratri Karena Tunangan dengan Pria Lain

Tragedi kisah cinta bertepuk sebelah tangan berujung maut terjadi di Pati, jawa Tengah. Udin tega bunuh Ratri karena tunangan dengan pria lain.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews
Cinta Bertepuk Sebelah Tangan Berujung Maut, Udin Tega Bunuh Ratri Karena Tunangan dengan Pria Lain 

"Saat itu posisi Udin di dalam kamar sama anak saya. Saya panggil-panggil, tidak ada jawaban dari anak saya. Malah Udin yang jawab, katanya 'Anakmu dibawa laki-laki lain, tapi motornya dititipkan di sini'," papar dia.

Suntari merasa terpukul, dia syok atas kejadian ini.

Sosok Kusnan Aminudin
Sosok Kusnan Aminudin (Tribunnews)

Baca juga: Akhir Penantian Norma Risma, Mantan Suami dan Ibu Kandung yang Selingkuh Kini Dijebloskan ke Penjara

Putrinya sudah bertunangan dengan calon suami yang berasal dari Rembang. Mereka bahkan rencananya akan melaksanakan akad nikah pada Senin (10/6/2024) besok.

Suntari menuntut Udin dihukum mati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa putrinya.

Adapun jasad putrinya sudah dimakamkan pada Selasa (4/6/2024) malam setelah diautopsi. 

Paman korban, Karjono, juga berharap pelaku dihukum penjara seumur hidup atau dihukum mati.

"Apalagi pembunuhan itu di rumah tersangka, jadi bisa dikategorikan pembunuhan berencana," kata dia. 

Hasil Autopsi: Tidak Ditemukan Tindak Asusila

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Muhammad Alfan Armin menyampaikan hasil autopsi terhadap jasad Ratri Pramudita (21), perempuan muda asal Desa Ronggo, Kecamatan Jaken, yang dibunuh secara sadis oleh Kusnan Aminudin alias Udin (21) yang merupakan tetangga satu desa.

Alfan mengatakan, dari hasil autopsi oleh Bid Dokkes Polda Jawa Tengah, didapati bahwa penyebab kematian Dita adalah adanya luka robek di lehernya yang mengakibatkan perdarahan besar.

"Lukanya cukup besar di sepanjang leher, sehingga perdarahannya parah," kata dia saat ditemui di Kantor Sat Reskrim Polresta Pati, Rabu (5/6/2024).

Meski korban dibawa masuk ke kamar tersangka, kata Alfan, dari hasil autopsi tidak ditemukan tanda-tanda tindakan asusila yang dilakukan terhadap korban.

"Jadi saat korban datang, oleh tersangka sepeda motor korban dimasukkan ke dalam rumah dan pintu rumah ditutup."

"Di dalam kamar tersangka menanyakan terkait rencana pernikahan korban," kata dia.

Begitu korban mengatakan tetap akan melangsungkan pernikahan dengan tunangannya, tersangka murka dan langsung mencekik, membenturkan kepala, menusuk dengan gunting, serta menggorok leher korban.

 Darin hasil pemeriksaan, terungkap fakta bahwa tersangka sudah merencanakan untuk membunuh korban ketika dia memanggil korban datang ke rumahnya. 

Tersangka pun dijerat dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP.

Kini Udin terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

(Tribun Jateng)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved