Berita Surabaya Hari Ini

Sosok Pemotor Viral Lewat Jalan Tol Surabaya-Sidoarjo Ternyata Warga Malang, Terungkap Penyebabnya

Sosok pemotor bersarung viral lewat jalan tol Surabaya-Sidoarjo ternyata warga malang, polisi ungkap penyebabnya.

|
Istimewa/TribunJatim.com
Pemotor bersarung viral lewat jalan tol Surabaya-Sidoarjo ternyata warga malang, polisi ungkap penyebabnya. 

Menurut Jusri, perlu ada rambu atau tanda khusus 100 meter sebelum masuk jalan tol.

Jika perlu, ada gapura berwarna mencolok seperti kuning dengan keterangan bahwa jalan tersebut adalah jalan tol, di mana motor dilarang masuk.

Dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 38 Ayat 1, jalan tol hanya diperuntukkan pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Sedangkan sanksinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 Ayat 6:

"Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)."

Kemudian, jika pengendara dengan sengaja mengabaikan rambu-rambu lalu lintas yang menandakan jika jalan tersebut adalah jalan tol, sanksi hukumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 Ayat 1:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000."

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved