Polwan Bakar Suami di Mojokerto
Briptu FN Bisa Dihukum Mati Telah Bakar Suaminya Menurut Kriminolog, Satu Syarat ni Harus Terpenuhi
Briptu FN bisa dihukum mati karena telah membakar suaminya Briptu RDW hingga meninggal dunia menurut kriminolog.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
SURYAMALANG.COM - Briptu FN bisa dihukum mati karena telah membakar suaminya Briptu RDW hingga meninggal dunia menurut kriminolog.
Hal ini disampaikan oleh kriminologi Universitas Diponegoro Budi Wicaksono yang juga soroti kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oknum Polwan berinisial FN terhadap suaminya merupakan seorang polisi yakni Briptu RDW.
Budi menyebut pada perkara itu harus dilihat kondisi kejiwaan oknum Polwan itu. Namun untuk mengetes itu tak mudah.
"Harus ada ratusan pertanyaan. Saya sendiri sudah pernah mengusut polisi," ujarnya saat dihubungi tribunjateng.com (Grup SURYAMALANG.COM), Senin (10/6/2024).
Menurutnya, penyelidik juga harus memeriksa hubungan kedua pasangan suami istri tersebut. Hal ini untuk memastikan apakah hubungan keduanya harmonis atau tidak.
"Jadi harus dilihat apakah ada masalah rumah tangga dan sering cek cok. Jadi apakah ini memuncak terus bakar suaminya," ujarnya.
Budi menyebut proses oknum Polwan membunuh suaminya sudah terencana. Terlebih sang oknum polwan itu sudah membeli bensin dan disimpan di lemari
"Jadi kalau dia (FN) waras hukumannya berat sekali bisa hukuman mati maupun seumur hidup. Jeratan pasalnya 340 KUHP bukan 338 KUHP karena sudah direncanakan," imbuhnya.

Baca juga: Viral Mahasiswi Kena Tipu Dosen, Sudah Rela Serahkan Kehormatan Ternyata Tetap Tak Lulus Mata Kuliah
Baca juga: Potret Rumah Cendana Sepeninggalan Soeharto, Dulu Megah Kini Mangkrak Tak Lagi Berpenghuni
Menurut dia, jika oknum Polwan itu mengalami kejiwaan saat melakukan hal tersebut dapat meringankan. Namun untuk membuktikan tidak mudah.
"Karena saat di tes dia sudah normal. Masalah kejiwaan di luar negeri pun kesulitan. Karena ngetesnya tidak dapat itu," tuturnya.
Terkait dugaan judi slot, menurutnya merupakan hal yang salah. Semestinya sebelum kejadian suami oknum Polwan ditangkap dan di proses oleh Propam.
"Meski judi, merokok, zina hak setiap manusia. Tapi kalau polisi tidak bisa karena ada aturannya. Mau nikah dua kali aja tidak boleh apalagi judi," jelasnya
Budi mengatakan polisi melakukan judi seharusnya diberi sanksi mulai dari peringatan hingga pemecatan. Atasan seharusnya bertanggungjawab terhadap anggotanya.
"Polisi memberantas penyakit masyarakat masak ikut terbawa arus. Secara etika saja sudah tidak benar," tandasnya.
Penyesalan Briptu FN
Ada penyesalan Briptu FN (28) usai bakar suaminya sendiri Briptu RDW (27) hingga meninggal dunia di Asrama Polres Mojokerto Kota, pada Sabtu (8/6/2024).
Diketahui saat kejadian Briptu FN berusaha tolong sang suami sampai tangannya ikut terbakar dan luka.
Setelah melihat tubuh sang suami terbakar, Briptu FN tak tinggal diam.

Baca juga: Pegi Setiawan Simpan Baju, Alat Mandi dan Al Quran di Dalam Jok Motor yang Disita Polisi
Baca juga: Nasib Briptu FN Usai Bakar Suami Polisi di Mojokerto Hingga Meninggal, 3 Anaknya Balitanya Butuh ASI
Dia berusaha menolong Briptu RDW hingga membawanya ke rumah sakit, dibantu para tetangga.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengungkapkan, Briptu FN memiliki tanggungjawab yang besar setelah melihat sang suami terbakar.
"FN mempunyai tanggungjawab yang besar untuk menolong yang bersangkutan membawa ke rumah sakit dengan dibantu beberapa tetangga," katanya.
Di rumah sakit, Briptu FN juga sempat meminta maaf ke sang suami, Briptu RDW, atas perilakunya.
Namun sayang, permintaan maaf Briprtu FN itu tidak membuat Briptu RDW membaik, justru bapak tiga anak ini harus mengembuskan nafas terakhir di rumah sakit.
Kini, Briptu FN hanya bisa menyesali perbuaannya.
"Sekarang FN mengalami trauma yang mendalam," terang
Menurut Dirmanto, pihaknya telah memberikan pendampingan psikologis terhadap Briptu FN, disamping bergulirnya proses hukum atas kasus tersebut.
Pendampingan psikologis tersebut melibatkan Psikiater dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jatim.
Selain diberikan kepada Briptu FN, pendampingan psikologis tersebut juga diberikan kepada ketiga anak Briptu FN yang masih berusia di bawah lima tahun (balita).
Anak pertama berusia dua tahun, sedangkan anak kedua dan ketiga adalah kembar, berusia empat bulan.
"Dia masih trauma mendalam. Sekarang sedang ditangani dan sedang difasilitasi untuk trauma healing oleh Polda Jatim, kemudian juga kita melibatkan psikiater untuk menangani kasus ini," ujarnya saat dihubungi, Senin (10/6/2024).
Saat kejadian penganiayaan terjadi, ketiga anak Briptu FN sedang diasuh oleh pengasuh anak (Baby Sitter) di luar rumah.
Artinya, ketiga anak Briptu FN tidak berada di dekat lokasi kejadian apalagi sampai melihat kejadian tersebut.
"Pada saat kejadian, berdasarkan informasi yang kami terima dari penyidik, anaknya sedang diasuh oleh baby sitter atau pembantu rumah tangga di sana, tidak ada di rumah, jadi dibawa pergi sama pembantu," jelasnya.
Briptu FN bisa dihukum mati
nasib Briptu FN
Briptu FN
Briptu RDW
Polwan bakar suami Polisi
polwan bakar suami
berita viral
SURYAMALANG.COM
BREAKING NEWS - Polwan Bakar Suami di Mojokerto Divonis 4 Tahun, Briptu Dila Menangis |
![]() |
---|
UPDATE Polwan Bakar Suami, Pihak Keluarga Korban KecewaJPU Hanya Tuntut Briptu Dila 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Terdakwa Briptu Dila Menangis Saat Paparkan Kronologi di Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto |
![]() |
---|
Saksi Ahli Dokter Ungkap Kematian Briptu Rian di Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto |
![]() |
---|
Kronologi Polwan Mojokerto Briptu FN Bakar Suami Berujung Tewas, Berawal dari Tangan Diborgol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.