Berita Malang Hari Ini

Modus dan Keuntungan Pelaku Pemalsuan Minyak Goreng Minyakita di Wajak Malang, Sehari Seribu Botol

Dalam sehari mereka mampu mengemas 1000 botol Minyakkita palsu untuk diedarkan. Dalam seminggu pengiriman minyak sebanyak 4 kali menggunakan truk.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Purwanto
Dua Tersangka yakni MZ (34), warga Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang dan M (47), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang.yang ditangkap Satgas Pangan Polres Malang berikut barang bukti minyak goreng berlabel 'MinyaKita' sebanyak 7836 botol dan sejumlah kendaraan operasional serta alat timbang. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Modus pemalsuan produk minyak goreng Minyakita dan keuntungan yang didapat pelaku hingga ratusan juta rupiah per bulannya diungkap Polres Malang

Sebagaimana diketahui, Satgas Pangan Polres Malang telah membongkar rumah industri minyak goreng ilegal, 31 Mei 2024 lalu. Lokasinya berada di Desa/Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

Baca juga: Rumah Industri Minyak Goreng Ilegal Digerebek Polres Malang, Minyak Curah Dikemas Jadi Minyakita

Dari penggerebakan ini, dua orang tersangka telah diamankan. Mereka ialah Muhammad Zainudin (36) pemilik rumah dan Mulyono (47) warga kelurahan Bendungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

"Mereka bersama-sama memproduksi, mengemas, mengedarkan, dan meniagakan minyak goreng curah yang dikemas dalam botol polos dan berstiker Minyakita," kata Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih.

Imam menjelaskan, awal mula home industri tersebut berdiri Maret 2023.

Saat itu Zianudin berjualan minyak goreng curah.

Kemudian, pada Februari 2024, Zainudin bertemu dengan Mulyono.

Mulyono berniat menjalin kerjasama untuk mengemas dan menjual minyak goreng merek Minyakita.

Mereka pun sepakat menjalankan bisnis itu dengan mendirikan CV fiktik bernama Sinar Subur Barokah. 

Bahkan izin BPOM pun juga palsu.

"Peran kedua tersangka pun berbeda. Zainal berperan menyediakan minyak goreng curah sebagai sekaligus yang bertanggungjawab. Sedangkan Mulyono bertugas menyediakan stiker dan mengedarkan atau menjual minyak goreng yang telah dikemas," jelasnya.

Minyak tersebut kemudian dijual kepada distributor wilayah Malang Raya, Sidoarjo, dan sekitarnya.

Untuk penjualannya, mereka mematok kisaran harga Rp14.500 per liter.

Sedangkan bahan baku atau minyak goreng curah ia beli di harga Rp12.500 per liter.

Dalam sehari mereka mampu mengemas 1000 botol minyak untuk diedarkan.

Dalam seminggu pengiriman minyak sebanyak 4 kali menggunakan truk.

Maka, dijelaskan Imam, keuntungan yang mereka peroleh mencapai Rp357 juta per bulannya.

"Mereka melakukan ini untuk memperoleh keuntungan lebih," tandasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis undang-undang Perlindungan Konsumen, undang-undang Industri dan Undang -undang Perdagangan.

Ancaman hukumannya maksimal mencapai 5 tahun penjara. Dan denda paling banyak Rp 5 miliar.(isn)

 

 

Ikuti updatenya di Google News SURYAMALANG.COM

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved