Berita Malang Hari Ini

Rumah Industri Minyak Goreng Ilegal Digerebek Polres Malang, Minyak Curah Dikemas Jadi Minyakita

Rumah Industri Minyak Goreng Ilegal Digerebek Polres Malang, Minyak Curah Dikemas Jadi Minyakita

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
Polres Malang
Satgas Pangan Polres Malang menggerebek rumah industri ilegal minyak goreng di Desa/Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Jumat (7/6/2024). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Rumah industri minyak goreng curah ilegal digerebek Satgas Pangan Polres Malang.

Modusnya, pelaku mengemas minyak goreng curah ke dalam botol bening yang dilabeli ‘Minyakita’.

Penggerebekan dilakukan di rumah pelaku di Desa/Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

Kepala Satgas Pangan Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, penggerebakan rumah industri dilakukan pada Jumat (7/6/2024) lalu.

“Sebelumnya kami mendapatkan informasi bahwa di Desa Wajak terdapat home industri minyak goreng curah ilegal,” ujar Gandha, Sabtu (8/6/2024).

Berdasarkan informasi tersebut, Satgas Pangan Polres Malang melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan pihaknya langsung menggerebek sasaran rumah tersebut.

Saat dilakukan penggerebekan, satgas pangan mengamankan tujuh orang pelaku.

Satu di antaranya pemilik rumah dan sisanya adalah pekerja.

“Kami amankan tujuh orang pelaku beserta barang bukti berupa peralatan untuk mengemas minyak goreng serta ratusan botol minyak goreng siap jual," tandas Gandha Syah Hidayat.

Kemudian barang bukti beserta tujuh orang pelaku diamankan ke Polres Malang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu rumah industri disegel oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Gandha Syah Hidayat menjelaskan bahwa pelaku mengemas ulang minyak curah ke dalam botol plastik bening.

"Jadi modusnya, pelaku beli minyak goreng curah, kemudian dimasukkan ke dalam botol plastik polos dan diberi merek Minyakita," bebernya.

Kemudian saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan, untuk hasil selengkapnya akan diungkapkan dalam press release.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved