Penyesalan 3 Saksi Kasus Vina Cabut BAP Ingin Jujur, Dulu Ditekan Kini Bersalah Memenjarakan Teman

Penyesalan 3 saksi kasus Vina cabut BAP ingin bicara jujur, dulu ditekan penyidik kini merasa bersalah memenjarakan teman.

Youtube KANG DEDI MULYADI CHANNEL
Okta (kiri), Pramudya (tengah), Teguh (kanan), tiga saksi kasus Vina cabut BAP ingin bicara jujur, dulu ditekan penyidik kini merasa bersalah memenjarakan teman. 

Bahkan Teguh, salah satu saksi mencium tangan ibunda Eko Ramdhani salah satu terpidana yang dipenjara.

Sama seperti Pramudya, Teguh yang saat kejadian masih berusia 17 tahun juga merasa bersalah dan menyesal karena telah menjebloskan teman-temannya ke penjara.

Adapun dalam BAP, Teguh mengaku dipaksa berbohong oleh polisi agar bisa menjerat teman-temannya tersebut.

Bersama Dedi Mulyadi, Teguh yang kini berusia 26 tahun bersama dua saksi lainnya, Okta dan Pramudya bertemu keluarga para terpidana.

Dedi Mulyadi lantas meminta Teguh untuk minta maaf kepada orang tua Eko.

"Kamu tuh berbohong sama siapa? bilang ke orang tua siapa?" kata Dedi Mulyadi pada Teguh dilansir dari YouTube Dedi Mulyadi Channel, Selasa (11/6/2024). 

"(Berbohong pada orang tua) Eko," jawab Teguh.

Baca juga: Pesan Terselubung Iptu Rudiana kepada Hotman Paris, Pengacara Vina Kaget: Kenapa Baru Sekarang?

Teguh saksi kasus Vina, ngaku diancam hingga berbohong saat BAP 2016
Teguh saksi kasus Vina, ngaku diancam hingga berbohong saat BAP 2016 (Youtube/KANG DEDI MULYADI CHANNEL)

Teguh yang berada tepat di samping ibunda Eko Ramdhani diminta Dedi Mulyadi untuk meminta maaf kepada perempuan paruh baya tersebut.

Kemudian, Teguh pun langsung mencium tangan ibunda Eko Ramdhani dan meminta maaf.

"Maafin ya, udah ngebohong," kata Teguh dengan suara lirih.

Dedi Mulyadi pun berpesan agar para saksi dan keluarga terpidana saling memaafkan di situasi saat ini.

"Pokoknya sekarang saling memaafkan dan harus cari jalan, semua orang tertekan," tutur Dedi Mulyadi.

"Enggak boleh saling menyalahkan, enggak boleh saling melaporkan, harus saling memberikan perlindungan. Kita ini rakyat kecil," tambah Dedi Mulyadi. 

Minta Perlindungan LPSK

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan telah ada 10 orang yang mengajukan permohonan perlindungan terkait kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved