Penyesalan 3 Saksi Kasus Vina Cabut BAP Ingin Jujur, Dulu Ditekan Kini Bersalah Memenjarakan Teman

Penyesalan 3 saksi kasus Vina cabut BAP ingin bicara jujur, dulu ditekan penyidik kini merasa bersalah memenjarakan teman.

Youtube KANG DEDI MULYADI CHANNEL
Okta (kiri), Pramudya (tengah), Teguh (kanan), tiga saksi kasus Vina cabut BAP ingin bicara jujur, dulu ditekan penyidik kini merasa bersalah memenjarakan teman. 

SURYAMALANG.COM, - Penyesalan tiga saksi kasus Vina mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) belum lama ini terungkap. 

Pramudya, salah satu dari tiga saksi yang mencabut BAP mengaku merasa bersalah setelah memenjarakan teman-temannya. 

Gara-gara kesaksian yang dibuat Pramudya saat itu, beberapa terpidana yang kini terancam hukuman seumur hidup, selama 8 tahun terakhir harus dipenjara.

Selain mencabut BAP sebelumnya, tiga saksi termasuk Pramudya mengaku ingin memberikan keterangan baru yang sebenarnya.

Saat peristiwa pembunuhan yang menimpa Vina terjadi tahun 2016 silam, Pramudya kala itu masih berusia 17 tahun dan kini usia pria itu 25 tahun.  

"Ingin mengubah BAP yang sebenarnya," ujar Pramudya, didampingi para pengacara di Mapolda Jabar, Selasa (11/6/2024) melansir Tribun Cirebon (grup suryamalang).

Baca juga: Alasan Otto Hasibuan Nekat Bela 5 Terpidana Kasus Vina Agar Bebas, Cium Keganjilan dan Alibi Kuat

Pramudya (kiri) bersama dua rekannya, saksi dalam pembunuhan Vina dan Eky 2016 silam
Pramudya (kiri) bersama dua rekannya, saksi dalam pembunuhan Vina dan Eky 2016 silam (Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)

Pada BAP sebelumnya, Pramudya mengaku tidak berada di rumah ketua RT, saat peristiwa pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky terjadi.

Padahal, kata Pramudya saat itu mereka berada di rumah RT bersama kelima terpidana yang saat ini sudah diadili.

Saat peristiwa terjadi, Pramudya berada di kontrakan bersama 10 orang teman lainnya.

"Bahwa saya di rumah pak RT, bahwa saya dulu tidak tidur di rumah pak RT, bersama Eka, Eko, Hadi, Saya, Supri, Jaya, Kafi, Teguh, Okta, Udin," kata Pramudya. 

Baca juga: Viral Nasib Anang-Ashanty Berhenti Nyanyi di Laga Timnas Indonesia, Suporter Protes Merusak Suasana

Pramudya beralasan dirinya terpaksa memberikan keterangan bohong karena ditekan oleh penyidik.

"Karena dulu ditekan sama pihak penyidik, kalau kamu tidur di rumah pak RT nanti kamu terseret bilangnya begitu," ucap Pramudya.

Jutek Bongso sebagai pengacara mengatakan, sengaja mendampingi kliennya untuk memastikan pemeriksaan berjalan fair, jujur dan tidak ada tekanan atau hambatan.

"Mudah-mudahan kasus ini dapat terungkap terang benderang tanpa ada rekayasa," ujar Jutek Bongso.

Selain Pramudya, tiga saksi lain yang mencabut BAP adalah Okga dan Teguh yang semuanya kompak didampingi kuasa hukum. 

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved