Penyesalan 3 Saksi Kasus Vina Cabut BAP Ingin Jujur, Dulu Ditekan Kini Bersalah Memenjarakan Teman

Penyesalan 3 saksi kasus Vina cabut BAP ingin bicara jujur, dulu ditekan penyidik kini merasa bersalah memenjarakan teman.

Youtube KANG DEDI MULYADI CHANNEL
Okta (kiri), Pramudya (tengah), Teguh (kanan), tiga saksi kasus Vina cabut BAP ingin bicara jujur, dulu ditekan penyidik kini merasa bersalah memenjarakan teman. 

Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Achmadi mengatakan, 10 pemohon itu terdiri dari 7 anggota keluarga Vina dan Eki serta tiga lainnya merupakan saksi yang mengetahui peristiwa pembunuhan pada 2016 silam.

"Hingga tanggal 10 Juni 2024 LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari 10 orang yang berstatus hukum sebagai saksi dan keluarga korban," kata Achmadi dalam jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (11/6/2024) melansir Tribunnews.com.

Hanya saja dijelaskan Achmadi, LPSK saat ini masih melakukan proses assesmen dan penelahaan lebih jauh terhadap 10 pemohon perlindungan tersebut.

Sehingga LPSK belum bisa memutuskan apakah bisa melakukan perlindungan terhadap 10 orang tersebut atau tidak.

"Jadi penerimaannya itu masih dalam assesmen masih di telah dan belum ada keputusan kami menerima atau tidak," pungkas Achmadi.

Lalu dalam keterangannya, Achmadi menyebut ada kejanggalan yang berasal dari ketidaksesuain keterangan yang disampaikan oleh 10 orang tersebut.

Achmadi mengatakan, kejanggalan itu jadi satu tantangan bagi pihaknya dalam proses asessmen. 

"Dalam perkembangannya para pemohon menyampaikan informasi atau keterangan berbeda-beda dan saling berkesesuaian," ujar Achmadi. 

Meski begitu Achmadi menduga ketidaksesuaian keterangan itu terjadi karena pengetahuan para pemohon terkait kasus pembunuhan Vina berbeda-beda.

Selain itu, kasus yang sudah terlampau lama juga menjadi faktor keterangan para saksi dan keluarga korban ini kerap berbeda-beda.

Sehingga lanjut Achmadi, pihaknya saat ini masih perlu mendalami lebih jauh mengenai keterangan-keterangan yang disampaikan oleh para pemohon tersebut.

"Jadi apapun hasilnya nanti akan kita putuskan. Indikasi-indikasi keterangan yang perlu diperdalam antara A dan B, keterangan saja pun tidak cukup ada klasifikasi," jelas Achmadi. 

Sementara itu Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherawati menjelaskan ketidaksesuaian keterangan itu sempat terjadi pada satu orang yang sama.

Dimana kata Nurherawati, satu pemohon tersebut pernah memberikan keterangan berbeda ketika ditanya perihal yang sama.

"Soalnya pernah dihari sebelumnya dengan hari berikutnya keterangan itu sudah bergeser-geser begitu," ucap Nurherawati. 

Sehingga menurut Nurherawati pihaknya masih perlu memastikan kembali keterangan mana yang paling bersinggungan langsung dengan kejadian tersebut.

"Dan assesmen itulah yang menjadi cara untuk memfaktualkan keterangan," pungkas Nurherawati.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved