Berita Malang Hari Ini
Pemusnahan 114,3 Gram Sabu, 14,73 Gram Ganja, 11.864 Pil Double L dan 2 Senjata Api di Malang
Jika dirinci, sabu yang dimusnahkan seberat 114,3 gram, ganja seberat 14,73 gram, 11.864 butir pil LL, dua senjata api, dan tiga senjata tajam.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, MALANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang memusanahkan barang bukti, Kamis (20/6/202).
Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 62 perkara periode Maret hingga Mei 2024.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan amanat UU Pasal 270 KUHAP jo Pasal 30 ayat (1) huruf b UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
"Barang bukti yang kami musnahkan ada sabu, ganja, dan pil LL," kata Deddy.
Jika dirinci, sabu yang dimusnahkan seberat 114,3 gram, ganja seberat 14,73 gram, 11.864 butir pil LL, dua senjata api, dan tiga senjata tajam.
Serta barang bukti lainnya berupa pakaian, timbangan, dan alat hisap.
Deddy menjelaskan, pemusnahan sabu dilakukan dengan cara diblender dan dicampur larutan pemutih.
Sedangkan barang bukti lainnya berupa ganja, pil LL, alat hisap, senjata api, dan senjata tajam dibakar.
"Kegiatan pemusnahan berlangsung selama 1,5 jam dan berlangsung secara aman, lancar, dan terkendali," tukasnya.
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.