Berita Malang Hari Ini

Pemusnahan 114,3 Gram Sabu, 14,73 Gram Ganja, 11.864 Pil Double L dan 2 Senjata Api di Malang

Jika dirinci, sabu yang dimusnahkan seberat 114,3 gram, ganja seberat 14,73 gram, 11.864 butir pil LL, dua senjata api, dan tiga senjata tajam.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Yuli A
kejari
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang memusanahkan barang bukti, Kamis (20/6/202). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang memusanahkan barang bukti, Kamis (20/6/202).

Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 62 perkara periode Maret hingga Mei 2024.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan amanat UU Pasal 270 KUHAP jo Pasal 30 ayat (1) huruf b UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

"Barang bukti yang kami musnahkan ada sabu, ganja, dan pil LL," kata Deddy.

Jika dirinci, sabu yang dimusnahkan seberat 114,3 gram, ganja seberat 14,73 gram, 11.864 butir pil LL, dua senjata api, dan tiga senjata tajam.

Serta barang bukti lainnya berupa pakaian, timbangan, dan alat hisap.

Deddy menjelaskan, pemusnahan sabu dilakukan dengan cara diblender dan dicampur larutan pemutih.

Sedangkan barang bukti lainnya berupa ganja, pil LL, alat hisap, senjata api, dan senjata tajam dibakar.

"Kegiatan pemusnahan berlangsung selama 1,5 jam dan berlangsung secara aman, lancar, dan terkendali," tukasnya.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved