Berita Surabaya Hari Ini
Pengadilan Surabaya dan Denpasar Sama-sama Adili Kasus Terkait Putri Indonesia Persahabatan 2002
Masalah niaga itu bermula sengketa kepemilikan apartemen The Double View Mansions beralamat di Mengwi, Bali antara pihak Fannie dan Simioni asal Swiss
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Yuli A
Masalah niaga itu bermula sengketa kepemilikan apartemen The Double View Mansions beralamat di Mengwi, Bali antara pihak Fannie dan Simioni asal Swiss, Arturo EMCG Barone asal Italia, Thomas Gerhard Huber asal Swiss, dan Valerio Tocci (50) asal Italia.
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pengacara Daulat Edianto Marusaha Silalahi mengkritik sistem peradilan Indonesia.
Ia heran ternyata satu kasus ternyata bisa bergulir di dua pengadilan. Menurutnya, hal tersebut terjadi pada sebuah perkara niaga yang sedang ditangani.
Kasusnya melibatkan Putri Indonesia Persahabatan 2002, Fransisca Fannie Lauren Christie.
Fannie sebagai direktur PT Indho Bali Makmur Jaya menjadi termohon dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas masalah dana 7 juta US Dollar oleh tiga warga negara asing melalui Pengadilan Negeri Surabaya.
Suami Fannie, Valerio Tocci, menjadi turut termohon PKPU tersebut. Nah, Daulat Edianto Mariusaha Silalahi menjadi lawyer Valerio Tocci.
Diketahui, masalah niaga itu bermula sengketa kepemilikan apartemen The Double View Mansions beralamat di Mengwi, Bali antara pihak Fannie dan Simioni asal Swiss, Arturo EMCG Barone asal Italia, Thomas Gerhard Huber asal Swiss, dan Valerio Tocci (50) asal Italia.
Sampai akhirnya, Pengadilan Negeri Denpasar menerbitkan Putusan Nomor 2546 K/PDT/2022 tanggal 24 Agustus 2022.
Isinya, PT Indo Bhali Makmurjaya (Direktur Fransisca Fannie Lauren Christie) dan Valerio Tocci secara bersama-sama dihukum untuk membayar sejumlah uang sebesar USD 7,095,680 kepada Luca Simioni, Arturo Barone dan Thomas Huber selaku investor.
Dari putusan itulah Fannie dan suaminya menjadi termohon PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Inilah yang dipermasalahkan. Karena, katanya, putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Denpasar tersebut masih dalam tahap perlawanan.
Namun, di tengah-tengah proses hukum yang masih berjalan, ternyata bisa muncul gugatan PKPU di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Kami tidak sepakat dengan Pengadilan Niaga Surabaya. Seharusnya apabila sudah ada putusan dari pengadilan negeri biasa (Pengadilan Negeri Denpasar), maka hanya pengadilan negeri biasa saja yang dapat mengeksekusi putusan itu, bukan pengadilan niaga karena disini bukan utang," ucapnya.
Satu lagi, soal ketentuan PKPU. Menurutnya, PKPU hanya bisa dilayangkan karena didasarkan adanya utang piutang. Itu pun baru baru bisa diajukan ketika tagihan sudah jatuh tempo. Sedangkan PKPU dalam kasus ini muncul atas putusan pengadilan.
"Hakim pengawas sendiri kan bingung menentukan ini utang atau investasi, makanya hakim menanyakan kalau utang mana buktinya utang yang asli," ujarnya.
| JANGAN KAGET! Jadi Wali Kota/Bupati Butuh Modal 70 Miliar, Jadi Gubernur Butuh Modal 1,7 Triliun |
|
|---|
| Universitas Ciputra Surabaya Kukuhkan Guru Besar Bidang Transformasi Keuangan Digital |
|
|---|
| Rumah Sakit Baru Pemkot Surabaya RSUD Eka Candrarini Diresmikan, Layanan Unggulan Bagi Ibu dan Anak |
|
|---|
| Pemprov Jatim Distribusikan PLTS ke Sekolah, Ajak Gunakan Green Energy |
|
|---|
| Kesenjangan dan Lemahnya Inovasi Pendidikan Masih Jadi PR Besar di Jatim, Anggaran 2024 Justru Turun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Puteri-Indonesia-Persahabatan-2002-Francisca-Fannie-Lauren-Christie.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.