Hubungan Dekat Virgoun dan PA Sampai Nyabu Bareng, Bukan Pacar Tapi Digerebek Tengah Malam di Kos
Hubungan dekat Virgoun dan PA sampai nyabu bareng, bukan pacar tapi digerebek tengah malam di kos alasan pakai sabu terungkap.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
Kini Virgoun, PA, dan B telah ditetapkan tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengungkap kronologi penangkapan Virgoun dan PA bermula dari informasi yang diterima penyidik terkait adanya peredaran narkotika di wilayah Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar).
Setelah didalami, tindak pidana penyalahgunaan narkoba itu rupanya terjadi di kawasan Ampera, Jakarta Selatan (Jaksel).
Pada Rabu (19/6/2024), penyidik lantas melakukan operasi penangkapan terhadap Virgoun dan PA.
Baca juga: Kebiasaan Virgoun Pakai Narkoba Sejak 2012, Berhenti saat Nikah Kumat Setelah Cerai dari Inara Rusli

Dari hasil pemeriksaan terhadap Virgoun dan PA, diketahui informasi narkoba jenis sabu-sabu yang dikonsumsi mereka berasal dari B.
Tersangka B membeli sabu seharga Rp1,6 juta setelah diminta oleh Virgoun untuk mencarikan barang haram tersebut.
“Narkotika yang digunakan berasal dari BH. BH membeli narkotika jenis sabu dari seseorang yang kita tetapkan DPO, seharga Rp1,6 juta sebanyak kurang lebih 1 gram,” kata Syahduddi dalam konferensi pers Selasa (25/6/2024) mengutip KompasTV.com.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan B di salah satu perumahan di Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (20/6/2024).
Dalam penangkapan tersebut, penyidik juga menyita barang bukti berupa 15 paket plastik klip kecil yang berisi puntung bekas pakai narkotika jenis tembakau sintetis atau sinte.
“B mengaku bahwa yang bersangkutan pengguna aktif sinte. Yang bersangkutan juga disuruh oleh VPT (Virgoun) untuk membeli sabu secara online,” ucap Syahduddi.
Baca juga: Sosok Maulidza Siswi SMA Tak Naik Kelas Setelah Ayah Laporkan Kepsek Pungli, Padahal Nilai Bagus

Kemudian, ketiga tersangka ini menjalani tes urine.
Virgoun dan PA dinyatakan positif mengonsumsi methamphetamine atau kandungan dalam sabu.
Sementara, B positif mengonsumsi MDMB-4en-PINACA atau tembakau sintetis.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika tentang Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri.
“Wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun,” ucap Syahduddi.
FAKTA Pemilik Rumah Mewah Ahmad Sahroni di Bandung yang Dibakar Massa, Ternyata Aset MPR RI |
![]() |
---|
Inilah 10 Desa di Kabupaten Tapanuli Selatan Sumut Dapat Dana Desa 2025 Tertinggi Mencapai Rp 1,1 M |
![]() |
---|
BIODATA Betinho Pemain Arema FC yang Dapat Kartu Merah Saat Lawan Persijap Jepara, Mantan PSS Sleman |
![]() |
---|
KEADAAN Rumah Sahroni Hancur Usai Digeruduk Massa, Brangkas Uang Dijarah dan Disebar Warga di Jalan |
![]() |
---|
LINK NONTON Drama Korea Bon Appetit, Your Majesty Episode 3 Sub Indo Tayang Malam Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.