Berita Batu Hari Ini
Minta Makam Eddy Rumpoko Dipindahkan dari TMP, Forum Warga Batu Desak Pemkot Batu dan Keluarga
Ada kesepakatan untuk memindahkan jenazah Edy Rumpoko dari TMP Kota Batu setelah 100 hari wafat atau paling lambat usai lebaran Idul Fitri
Penulis: Dya Ayu | Editor: Dyan Rekohadi
Pihaknya mengatakan apabila tidak segera dipindah maka akan mengambil tindakan tegas dengan membongkar paksa makam Eddy Rumpoko.
Menurutnya hal itu didasari dari Undang-undang nomor 20 tahun 2009 dan berdasarkan Surat Markas Besar TNI, Komando Garnisun tetap III/ Surabaya dengan nomor b/417/V/2024 tanggal 22 Mei 2024, telah meminta Pj Walikota Batu untuk segera memindahkan makam Eddy Rumpoko.
“Kondisinya saat itu mendekati lebaran maka ada toleransi pemindahan dilakukan setelah lebaran. Ternyata sampai sekarang belum dilakukan. Padahal jelas-jelas melanggar undang-undang,” jelasnya.
Sementara Perwakilan Forum Warga Batu, Kayat Harianto menambahkan, somasi diberikan kepada Pemkot Batu agar Pemkot dapat bersikap tegas terkait hal ini, terlebih saat ini mendekati HUT RI ke-79.
“Di TMP Suropati setiap Hari kemerdekaan RI akan digunakan sebagai tempat upacara dan berbagai kegiatan. Kami tidak menghendaki terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan karena keberadaan makam Bapak Eddy Rumpoko. Sehingga kami minta PJ Wali Kota Batu dan Ibu Dewanti menentukan batas waktu pelaksanaan pemindahan jenazah,” terang Kayat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.