Nasib Guru Asniati Terancam Tak Dapat Pensiun Bila Uang Negara Rp 75 Juta Belum Lunas, Ada Kelalaian

Nasib guru Asniati terancam tak dapat pensiun bila uang negara Rp 75 Juta belum lunas, BKD jelasnya duduk perkaranya, ada kelalaian.

KOMPAS.com/ KURNIA SANDI/TribunJabar
Guru Asniati (kanan) terancam tak dapat pensiun bila uang negara Rp 75 Juta belum lunas, BKD jelasnya duduk perkaranya, ada kelalaian. 

Rini menjelaskan jika jabatannya fungsional umum maka untuk pensiunannya tetap di usia 58 tahun.

Sedangkan untuk fungsional tertentu baru di usia 60 tahun.

Mengenai persoalan gaji Asniati yang hingga saat ini masih keluar, hal itu karena pengurusannya di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). 

"BPKAD itu penyetopan gajinya berdasarkan SKPP, dasar SKPP itu SK pensiun, dasar SK pensiun pertek, pertek itu dari BKN," sebut Rini. 

Alasan kenapa BPKAD belum mengeluarkan SKPP karena Asniati mempunyai kewajiban mengembalikan uang negara selama 2 tahun itu.

Mengenai pensiunan ini, BKD sendiri setiap tahunnya selalu mensosialisasikan kepada ASN yang akan memasuki masa pensiunnya.

"Kalau untuk BKD itu setahunnya kami selalu menyurati ke instansi pembina OPD masing-masing. Itu setiap tahun di awal februari kita udah menyurati," ungkap Rini. 

Sebelumnya, Sekda Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono membenarkan ada temuan BPK terhadap kelebihan bayar atas gaji guru yang pensiun tersebut.

"Hasil pemeriksaan BPK bahwa Muaro Jambi pada tahun 2023 ditemukan kelebihan bayar gaji terhadap seorang guru yang mengajar di TK negeri Sungai Bartam lebih kurang sebesar Rp 75 juta," kata Budhi.

Budhi menjelaskan kasus tersebut terjadi karena kelalaian mengurus masa pensiun hingga mendapat SK.

Menurut Budhi yang bersangkutan harus mengurus pensiun pada tahun 2021, namun karena kelalaiannya, sang guru baru mengurus pensiun tahun 2023.

"Kita tidak tahu apa yang menyebabkan kelalaian guru tersebut," kata Budhi melansir dari TribunJambi.

Menurut keterangan dari BKD, guru tersebut mengurus masa pensiunnya pada Oktober 2023.

Pada saat itu pihak BKD telah meminta agar guru Asniati melengkapi kekurangan berkas yang dimasukkan tapi yang bersangkutan baru datang ke BKD lagi pada April 2024.

"Karena telah terlambat, konsekuensinya ada dan itu murni kelalaian dari guru tersebut. Ada surat pernyataan guru tersebut atas kelalaiannya," imbuh Budhi.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved