Nasib Guru Asniati Terancam Tak Dapat Pensiun Bila Uang Negara Rp 75 Juta Belum Lunas, Ada Kelalaian

Nasib guru Asniati terancam tak dapat pensiun bila uang negara Rp 75 Juta belum lunas, BKD jelasnya duduk perkaranya, ada kelalaian.

KOMPAS.com/ KURNIA SANDI/TribunJabar
Guru Asniati (kanan) terancam tak dapat pensiun bila uang negara Rp 75 Juta belum lunas, BKD jelasnya duduk perkaranya, ada kelalaian. 

SURYAMALANG.COM, - Nasib guru Asniati terancam tak dapat pensiun bila uang negara Rp 75 juta belum lunas dibayarkan kini menghantui.

Guru TK Asniati di Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi tersebut sedang mengalami masalah pelik perihal batas waktu pensiun

Asniati yang kini berusia 60 tahun seharusnya sudah pensiun sejak 2 tahun lalu atau ketika umurnya 58 tahun. 

Namun selama 2 tahun terakhir, Asniati masih mengajar di TK Negeri 3 Sungai Bertam dan tetap menerima gaji.

Asniati mengaku tidak tahu kalau harus pensiun di umur 58 tahun sebab dari informasi dirinya pensiun di umur 60 tahun. 

"Di Taspen pun itu 60 tahun, di BPKAD itu ibu memang 60 tahun, namun di BKD ibu dinyatakan umur 58 tahun pensiunnya," ujar Asniati saat dihubungi melalui telepon, Selasa (2/7/2024) melansir Kompas.com (grup suryamalang).

Baca juga: Kronologi Wartawan dan Keluarganya Tewas Terbakar Usai Liput Judi Online Oknum TNI, Rumah Hangus

Kini ketiba tiba waktunya pensiun, Asniati pun terancam tidak bisa menikmati masa pensiunnya.

Asniati harus mengembalikan uang kelebihan pembayaran gajinya selama 2 tahun sebesar Rp 75.016.700 oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Menurut Asniati jika memang dinyatakan pensiun di usia 58 tahun kenapa tidak ada surat pemanggilan yang menyatakan dirinya pensiun pada 2022.

Saat ini Asniati tidak bisa mengurus pensiunnya karena Surat Keterangan Penghentian Pembayaran atau SKPP tidak bisa diproses di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Bahkan, gajinya bulan Juni dan Juli belum bisa diambil karena tidak ada SKPP. 

Sementara itu, Kabid Pengangkatan dan Data ASN BKD Muaro Jambi, Rini Herawati menjelaskan, Asniati (60) terdaftar pensiun sejak 2022.

Namun Asniati baru mengusulkan pensiun pada Agustus 2023. 

Menurut Rini, pada saat pengajuan pensiun masih ada berkas yang belum dilengkapi BKN.

"Tidak ada SK japungnya (jabatan fungsional), tidak ada sarjana S1-nya, sementara kalau dari Undang Undang Guru dan Dosen itu, guru tidak ada lagi yang tidak S1, jadi ibu itu tetap di jabatan fungsional umum, bukan fungsional tertentu," ungkap Rini. 

Baca juga: Nasib Karyawan AirAsia Terlanjur Dibentak Ternyata Gak Salah, Paspor Cut Melisa Gak Sekedar Lecet

Guru Diminta Kembalikan Uang Negara Rp 75 Juta, Tak Tahu Pensiun Umur 58 Tahun, Padahal Tetap Ngajar
Guru Diminta Kembalikan Uang Negara Rp 75 Juta, Tak Tahu Pensiun Umur 58 Tahun, Padahal Tetap Ngajar (Tribunnews)
Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved