Nasib Guru Asniati Terancam Tak Dapat Pensiun Bila Uang Negara Rp 75 Juta Belum Lunas, Ada Kelalaian
Nasib guru Asniati terancam tak dapat pensiun bila uang negara Rp 75 Juta belum lunas, BKD jelasnya duduk perkaranya, ada kelalaian.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Nasib guru Asniati terancam tak dapat pensiun bila uang negara Rp 75 juta belum lunas dibayarkan kini menghantui.
Guru TK Asniati di Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi tersebut sedang mengalami masalah pelik perihal batas waktu pensiun.
Asniati yang kini berusia 60 tahun seharusnya sudah pensiun sejak 2 tahun lalu atau ketika umurnya 58 tahun.
Namun selama 2 tahun terakhir, Asniati masih mengajar di TK Negeri 3 Sungai Bertam dan tetap menerima gaji.
Asniati mengaku tidak tahu kalau harus pensiun di umur 58 tahun sebab dari informasi dirinya pensiun di umur 60 tahun.
"Di Taspen pun itu 60 tahun, di BPKAD itu ibu memang 60 tahun, namun di BKD ibu dinyatakan umur 58 tahun pensiunnya," ujar Asniati saat dihubungi melalui telepon, Selasa (2/7/2024) melansir Kompas.com (grup suryamalang).
Baca juga: Kronologi Wartawan dan Keluarganya Tewas Terbakar Usai Liput Judi Online Oknum TNI, Rumah Hangus
Kini ketiba tiba waktunya pensiun, Asniati pun terancam tidak bisa menikmati masa pensiunnya.
Asniati harus mengembalikan uang kelebihan pembayaran gajinya selama 2 tahun sebesar Rp 75.016.700 oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Menurut Asniati jika memang dinyatakan pensiun di usia 58 tahun kenapa tidak ada surat pemanggilan yang menyatakan dirinya pensiun pada 2022.
Saat ini Asniati tidak bisa mengurus pensiunnya karena Surat Keterangan Penghentian Pembayaran atau SKPP tidak bisa diproses di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Bahkan, gajinya bulan Juni dan Juli belum bisa diambil karena tidak ada SKPP.
Sementara itu, Kabid Pengangkatan dan Data ASN BKD Muaro Jambi, Rini Herawati menjelaskan, Asniati (60) terdaftar pensiun sejak 2022.
Namun Asniati baru mengusulkan pensiun pada Agustus 2023.
Menurut Rini, pada saat pengajuan pensiun masih ada berkas yang belum dilengkapi BKN.
"Tidak ada SK japungnya (jabatan fungsional), tidak ada sarjana S1-nya, sementara kalau dari Undang Undang Guru dan Dosen itu, guru tidak ada lagi yang tidak S1, jadi ibu itu tetap di jabatan fungsional umum, bukan fungsional tertentu," ungkap Rini.
Baca juga: Nasib Karyawan AirAsia Terlanjur Dibentak Ternyata Gak Salah, Paspor Cut Melisa Gak Sekedar Lecet

guru Asniati
Asniati
guru
pensiun
guru diminta kembalikan uang negara
Kabupaten Muaro Jambi
suryamalang
Prakiraan Cuaca Malang dan Kota Batu Hari Ini Kamis 28 Agustus 2025, Hujan-Berawan Dingin 16-17°C |
![]() |
---|
Berita Arema FC Hari Ini Populer: Alasan Rekrut Agusti Ardiansyah, 2 Sosok Pengganti Achmad Maulana |
![]() |
---|
WEJANGAN Andre Rosiade ke Pratama Arhan Sebelum Sang Mantu Gugat Cerai Azizah Salsha |
![]() |
---|
6 Rekomendasi Kuliner Legendaris Sekitar Kayutangan Malang yang Wajib Dikunjungi Saat Liburan |
![]() |
---|
Inilah 20 Desa di Kabupaten Purwakarta Jawa Barat Dapat Dana Desa 2025 Tertinggi Mencapai Rp 1,6 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.