Berita Lumajang Hari Ini

Nikahi Gadis di Bawah Umur, Pengasuh Ponpes Lumajang Ditahan, Polisi Imbau Warga Jangan Terprovokasi

Nikahi Gadis di Bawah Umur, Pengasuh Ponpes di Lumajang Sudah Ditahan, Polisi Imbau Warga Jangan Terprovokasi

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Eko Darmoko
Unicef
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, LUMAJANG - Tersangka kasus pernikahan siri dengan gadis di bawah umur, Muhammad Erik, resmi ditahan Satreskrim Polres Lumajang

"Proses sudah penyidikan, enam saksi kami sudah kami periksa."

"Tersangka sudah kami tahan, terhitung kemarin."

"Mudah-mudahan perkara ini lekas selesai dan kami limpahkan ke Kejaksaan," ujar Kapolres Lumajang, AKBP M Zainur Rofik ketika dikonfirmasi SURYAMALANG.COM, Rabu (3/7/2024).

Baca juga: Viral Pengasuh Ponpes di Lumajang Nikahi Gadis 16 Tahun Secara Siri dengan Modal 300 Ribu Tanpa Wali

Rofik meminta masyarakat tak mudah percaya dengan berita tidak benar yang beredar terkait penanganan kasus pernikahan siri oleh pengasuh pondok pesantren asal Candipuro Lumajang tersebut.

"Masyarakat Lumajang saya pesan agar tidak mudah terprovokasi."

"Jangan percaya visual yang belum tentu kebenarannya," kata Rofik.

Menurut Rofik, tersangka akibat perbuatannya menikahi remaja usia anak dijerat dengan hukumam maksimal hingga 15 tahun penjara.

"Dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak No 17 tahun 2016. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun," paparnya.

Terakhir, Rofik mengkiaskan motif utama tersangka menikahi secar siri gadis berusia 16 tahun karena faktor kebutuhan biologis.

"Motif utama ingin menikahi alasannya, namun  banyak sekali iming-iming kepada korban," beber Rofik.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved