Berita Lumajang Hari Ini
Nikahi Gadis di Bawah Umur, Pengasuh Ponpes Lumajang Ditahan, Polisi Imbau Warga Jangan Terprovokasi
Nikahi Gadis di Bawah Umur, Pengasuh Ponpes di Lumajang Sudah Ditahan, Polisi Imbau Warga Jangan Terprovokasi
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, LUMAJANG - Tersangka kasus pernikahan siri dengan gadis di bawah umur, Muhammad Erik, resmi ditahan Satreskrim Polres Lumajang.
"Proses sudah penyidikan, enam saksi kami sudah kami periksa."
"Tersangka sudah kami tahan, terhitung kemarin."
"Mudah-mudahan perkara ini lekas selesai dan kami limpahkan ke Kejaksaan," ujar Kapolres Lumajang, AKBP M Zainur Rofik ketika dikonfirmasi SURYAMALANG.COM, Rabu (3/7/2024).
Baca juga: Viral Pengasuh Ponpes di Lumajang Nikahi Gadis 16 Tahun Secara Siri dengan Modal 300 Ribu Tanpa Wali
Rofik meminta masyarakat tak mudah percaya dengan berita tidak benar yang beredar terkait penanganan kasus pernikahan siri oleh pengasuh pondok pesantren asal Candipuro Lumajang tersebut.
"Masyarakat Lumajang saya pesan agar tidak mudah terprovokasi."
"Jangan percaya visual yang belum tentu kebenarannya," kata Rofik.
Menurut Rofik, tersangka akibat perbuatannya menikahi remaja usia anak dijerat dengan hukumam maksimal hingga 15 tahun penjara.
"Dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak No 17 tahun 2016. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun," paparnya.
Terakhir, Rofik mengkiaskan motif utama tersangka menikahi secar siri gadis berusia 16 tahun karena faktor kebutuhan biologis.
"Motif utama ingin menikahi alasannya, namun banyak sekali iming-iming kepada korban," beber Rofik.
Polres Lumajang
Lumajang
gadis di bawah umur
anak di bawah umur
pernikahan siri
nikah siri
SURYAMALANG.COM
DPRD Kabupaten Lumajang Akan Cari Solusi Soal Keluhan Tiket Masuk Wisata Air Terjun Tumpak Sewu |
![]() |
---|
Harga Resmi Tiket Masuk Tumpak Sewu Lumajang Rp 10 Ribu Untuk WNI, Versi Pemdes Sidomulyo |
![]() |
---|
Bayar Tiket Berkali-kali di Air Terjun Tumpak Sewu, Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang Buka Suara |
![]() |
---|
Viral Amarah Wisatawan saat Berkunjung ke Tumpak Sewu, Seperti Dipalak, Bayar Tiket Sampai 3 Kali |
![]() |
---|
Ribuan Rokok Ilegal di Lumajang Akan Dimusnahkan Bea Cukai, Pimpinan: Tak Mungkin Dikonsumsi Anggota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.