Pilkada Malang Raya 2024

Calon Wali Kota Malang Independen Heri Cahyono Lanjut, Bawaslu Kabulkan Permohonan Soal Verifikasi

Majelis hakim yang diketuai Mochamad Arifudin memutuskan membatalkan Berita Acara Nomor 246/PL.02.2-BA/3573/2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi

Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
Sidang sengketa proses verifikasi administrasi dukungan bakal calon kepala daerah Kota Malang. Majelis Hakim Badan Pengawas Pemilu mengabulkan permohonan dari Heri Cahyono dan Rizky Wahyu Utomo untuk sebagian pada Rabu (3/7/2024). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Bakal Calon wali kota Malang dari jalur independen, Heri Cahyono atau Sam HC menyambut baik hasil keputusan sidang sengketa proses verifikasi administrasi dukungan bakal calon kepala daerah yang 'dimenangkannya'.

Permohonan Sam HC atas keputusan Hasil Verifikasi yang tidak meloloskannya dikabulkan sebagian.

Ia pun siap melanjutkan proses pendaftaran sebagai calon Walikota Malang dari jalur independen.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Badan Pengawas Pemilu yang memimpin sidang sengketa proses verifikasi administrasi dukungan bakal calon kepala daerah mengabulkan permohonan dari Heri Cahyono dan Rizky Wahyu Utomo untuk sebagian pada Rabu (3/7/2024).

Majelis hakim yang diketuai Mochamad Arifudin juga memutuskan membatalkan Berita Acara Nomor 246/PL.02.2-BA/3573/2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang, tertanggal 18 Juni 2024.


Berikut kutipan hasil putusan keseluruhan: 

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,

2. Membatalkan Berita Acara Nomor 246/PL.02.2-BA/3573/2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Malang, tertanggal 18 Juni 2024;

3. Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan data dukungan by name sejumlah 13.366 dukungan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dikarenakan perbedaan data input Silon/profil dukungan dengan dokumen dukungan Pemohon berupa form B. 1-KWK-PERSEORANGAN yang ditempeli E-KTP paling lama 1 x 24 jam sejak putusan dibacakan,

4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melakukan pencocokan antara data input Silon/profil dukungan dengan dokumen dukungan Pemohon berupa form B.1- KWK-PERSEORANGAN yang ditempeli E-KTP sesuai dengan dukungan by name yang diberikan oleh Termohon sepanjang terdapat kesesuaian nomor induk kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, dan alamat pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil dengan form B. 1-KWK-PERSEORANGAN yang sudah diunggah kedalam Silon paling lama 1 x 24 jam sejak data dukungan by name diserahkan oleh Termohon,

5. Memerintahkan kepada Termohon untuk membuka akses Silon Pemohon paling lama 1 x 24 jam sejak Pemohon telah mencocokkan data dukungan sebagaimana dimaksud pada angka 4,

6. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengunggah ke dalam Silon data dukungan yang sudah dilakukan pencocokan paling lama 2 x 24 jam sejak akses Silon Pemohon dibuka;

7. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan kembali Verifikasi Administrasi terhadap data dukungan yang telah diunggah ke dalam Silon;

8. Memerintahkan Termohon untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan.

Heri Cahyono mengatakan bahwa putusan tersebut telah sesuai dengan harapan pihaknya.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved