Pilkada Malang Raya 2024
Calon Wali Kota Malang Independen Heri Cahyono Lanjut, Bawaslu Kabulkan Permohonan Soal Verifikasi
Majelis hakim yang diketuai Mochamad Arifudin memutuskan membatalkan Berita Acara Nomor 246/PL.02.2-BA/3573/2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi
Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
Sidang sengketa proses verifikasi administrasi dukungan bakal calon kepala daerah Kota Malang. Majelis Hakim Badan Pengawas Pemilu mengabulkan permohonan dari Heri Cahyono dan Rizky Wahyu Utomo untuk sebagian pada Rabu (3/7/2024).
Ia berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan mengikuti jalannya sidang.
"Putusan ini sesuai yang kami harapkan," ujarnya.
Pihak Heri Cahyono akan segera menindaklanjuti putusan hakim yang telah dibacakan.
Sementara pihak KPU akan melaporkan hasil putusan ke tingkat provinsi dan nasional.
Pihak KPU, melalui kuasa hukumnya Kostantinus Naranlele juga akan melaksanakan putusan tersebut.
"Kami akan laporkan ke tingkat provinsi dan RI. Kami akan ikuti putusan sidang," ujarnya.
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.