Jumat, 24 April 2026

Berita Malang Hari Ini

DPRD Kota Malang Sahkan Perda Tentang Penyelenggaraan Pesantren

Dikatakan Made, Perda Penyelenggaraan Pesantren telah melewati proses yang cukup panjang sejak 2019.

Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandana Kartika dan Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat berjabat tangan setelah penandatanganan Perda Penyelenggaraan Pesantren di Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (4/7/2024). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Seluruh anggota DPRD Kota Malang mengenakan pakaian Islami saat rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren, Kamis (4/7/2024).

Laki-laki mengenakan pakai koko dan kopyah. Sedangkan yang perempuan mengenakan kerudung. Hampir semuanya seragam mengenakan warna putih.

Perwakilan eksekutif juga mengenakan pakaian seragam. Hari itu, suasana paripurna terasa seperti sedang Lebaran daripada membahas satu agenda penandatanganan keputusan DPRD Kota Malang.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan, penggunaan pakaian islami untuk menyambut ditandatanganinya keputusan DPRD Kota Malang tentang penyelenggaraan pesantren.

Ia berharap Perda tersebut bisa memberikan spirit bagi pengelola pesantren, termasuk santrinya untuk terlibat lebih jauh membangun Kota Malang.

Dikatakan Made, Perda Penyelenggaraan Pesantren telah melewati proses yang cukup panjang sejak 2019. Pembahasannya sempat terkendala karena terjadi pandemi dan peralihan anggaran.

"Ini memang aspirasi yang diterima sejak awal kami menjabat akhir 2019. Pada 2021 mulai diseriusi dan 2022 dibentuk Pansus. Kami memfasilitasi, pemerintah hadir dalam pendidikan formal dan non formal," terang Made.

Dengan adanya Perda ini, mekanisme hibah juga lebih mudah dilakukan. Di sisi lain, Perda tersebut juga mendorong terciptanya lingkungan pendidikan bermutu di pesantren. Bahkan ada pembahasan mengenai anti radikalisme.

"Semua masuk dalam mekanisme hibah di Kesra. Terpenting adalah keresahan pengasuh ponpes mendeteksi radikalisme sejak dini. Adanya perda ini diharapkan pemerintah bisa masuk dan mengawasi penuh penyelenggaraan pesantren," ungkap Made. 

Pengelolaan pendidikan di lingkungan pesantren juga didorong Made bisa membantu pemerintah menanggulangi angka putus sekolah.

Banyak warga yang menitipkan anaknya di pesantren agar mendapatkan pendidikan formal dan agama. Made berujar, peluang tersebut harus bisa ditangkap oleh pengelola pesantren.

"Harapan kami banyak ponpes berdiri, lalu kami data agar bisa mendapatkan bantuan yang setara. Santrinya nanti juga bisa mendapatkan beasiswa," ungkapnya.

Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan disahkannya Perda Penyelenggaraan Pesantren itu menjadi momentum positif untuk mengembangkan bakat santri ke depannya.

Menurutnya, Perda itu tidak sekadar melingkupi kebutuhan lembaga, tetapi juga menjadi pintu masuk mengembangkan sumber daya manusia yang ada.

Dalam wakut dekat, ia akan mengeluarkan Perwali sebagai panduan teknis pelaksanaan Perda itu. Berdasarkan kunjungan kerjanya ke sejumlah pesantren di Kota Malang, Wahyu berpendapat banyak pesantren membutuhkan bantuan fasilitas untuk menunjang kegiatan di dalamnya.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved