Berita Tulungagung Hai Ini

Pisah Ranjang 10 Tahun, Tak Kuat Nahan Berahi, Suami di Tulungagung Tega Memperkosa Putri Kandungnya

Pisah Ranjang 10 Tahun, Tak Kuat Nahan Berahi, Suami di Tulungagung Tega Memperkosa Putri Kandungnya

Penulis: David Yohanes | Editor: Eko Darmoko
Shanghaiist
Ilustrasi 

Korban divisum untuk mendapatkan bukti kekerasan seksual yang dialaminya.

Setelah alat bukti cukup, polisi menangkap Didi untuk disidik sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

“Proses penyidikan masih berjalan, kami akan segera lengkapi berkas sebelum kami limpahkan ke Kejaksaan,” ujar Nur.

Penyidik menjerat Didi dengan pasal 76D Undang-undang Perlindungan Anak.

Jika terbukti bersalah ia terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun. 

Selain itu ada ancaman pidana denda paling banyak Rp 15 miliar. 

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved