Berita Tulungagung Hai Ini
Pisah Ranjang 10 Tahun, Tak Kuat Nahan Berahi, Suami di Tulungagung Tega Memperkosa Putri Kandungnya
Pisah Ranjang 10 Tahun, Tak Kuat Nahan Berahi, Suami di Tulungagung Tega Memperkosa Putri Kandungnya
Penulis: David Yohanes | Editor: Eko Darmoko
Korban divisum untuk mendapatkan bukti kekerasan seksual yang dialaminya.
Setelah alat bukti cukup, polisi menangkap Didi untuk disidik sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
“Proses penyidikan masih berjalan, kami akan segera lengkapi berkas sebelum kami limpahkan ke Kejaksaan,” ujar Nur.
Penyidik menjerat Didi dengan pasal 76D Undang-undang Perlindungan Anak.
Jika terbukti bersalah ia terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun.
Selain itu ada ancaman pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.
Tags
Polres Tulungagung
Tulungagung
anak di bawah umur
pemerkosaan
persetubuhan
SURYAMALANG.COM
anak kandung
putri kandung
hubungan intim
nafsu berahi
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Tulungagung Hai Ini
Kecelakaan Daihatsu Sigra Vs Toyota Avanza Terjadi di Desa Loderesan Tulungagung |
![]() |
---|
Siswi SMKN di Tulungagung Meninggal Dunia Karena Kecelakaan, Truk yang Menabraknya Kabur |
![]() |
---|
Kakak-Adik Pencuri Pikap dan Truk Diciduk Personel Polres Tulungagung, Satu Orang Ditembak Kakinya |
![]() |
---|
Pemkab Tulungagung Siap Lakukan Program Makan Bergizi Gratis, Tapi Belum Mulai Dianggarkan |
![]() |
---|
Peringati Sumpah Pemuda, Serikat Nisan Tulungagung Nyekar Tabur Bunga di Makam Guru WR Soepratman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.