Berita Malang Hari Ini

Mahasiswa UB Teliti Fenomena Beli Uang dengan Paylater, Ternyata Juga Merambah Siswa SMA

Tim mahasiswa FEB UB ini menelisik seberapa bahayanya perilaku beli uang dengan paylater itu dan melakukan oservasi ke penjual dan penggunanya.

SURYAMALANG.COM/Sylvianita Widyawati
Tim mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) meneliti tentang perilaku membeli uang dengan pay later untuk PKM Riset Sosial Humaniora. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Tim mahasiawa Universitas Brawijaya (UB) melakukan penelitian tentang perilaku beli uang dengan paylater.

Judul penelitian mereka adalah "Menelisik Aksesibilitas Shopee Pay Latee dan Pendapatan Masyarakat di Kota Malang Terharap Perilaku Gesek Tunai".

Hasil penelitian mereka lolos pendanaan di PKM Riset Sosial Humaniora di Kemdikbudriatek. 

"Kami melakukan membeli uang dengan paylater karena ada fenomena Shopee paylater dan gesek tunai (getun) paylater. "

"Di mana kini sudah bisa  mencairkan limit paylater. Sebenarnya itu tindakan penyalahgunaan fitur di Shopee atau tindakan ilegal," jelas Izzah Nabila, salah satu anggota tim pada suryamalang.com beberapa waktu lalu.

Menurut mahasiswa FEB UB ini, timnya menelisik seberapa bahayanya itu dan melakukan oservasi ke penjual dan penggunanya.

Tujuannya untuk mengetahui apa penyebab mereka menggunakan layanan ini dan apa berpengaruh pada pendapatan masyarakat.

Output penelitian ini, selain untuk laporan ilmiah juga artikel ilmiah. Di mana diperlukan policy brief dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

"Lewat penelitian ini kami ingin memperkuat literasi masyarakat serta perlu ada  tindakan ilegal ini dari OJK," tandasnya. 

Adapun alasan masyarakat melakukan gestun ini antara lain ingin menambah pendapatan, modal bisnis hingga  membeli kendaraan.

Tentang kesulitan riset antara lain, mereka sulit  menemukan narasumber penelitian yang mau diwawancarai atas tindakan ini. Umumnya mereka tidak mau.

Tapi akhirnya ada yang mau karena untuk penelitian dan tidak mempublikasikan identitas narsum. Sehingga timnya menjaganya agar aman. 

Platform e commerce pay later harusnya dipakai untuk transaksi barang.

Tapi ternyata banyak penyalahgunaan pay later terhadap layanan jasa itu untuk mencairkan dana pay later.

Sehingga kegiatan itu bertentangan dengan prinsip pay later.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved