Berita Malang Hari Ini

Pemkot Malang Upayakan Peremajaan Cat di Kampung Tematik, CSR Perusahaan untuk Pengadaan Cat Siap

Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyatakan dirinya telah bertemu dengan pihak ketiga yang dapat beri CSR perusahaan berupa pengadaan cat.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Purwanto
Kondisi kampung tematik yakni Kampung Tridi dan Kampung Warna-warni Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (11/7/2024). Sejumlah kampung tematik di Kota Malang membutuhkan peremajaan yakni pengecatan ulang. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemerintah Kota Malang tengah mengupayakan pengecatan di Kampung Biru Arema dan Kampung Tridi.

Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyatakan dirinya telah bertemu dengan pihak ketiga yang dapat menyelenggarakan tanggungjawab sosial perusahaan berupa pengadaan cat.

Baca juga: Lima Kampung Tematik di Kota Malang Sepi Kunjungan

"Mereka siap, komunikasinya sekitar dua bulan yang lalu. Tinggal proses catnya saja. Kan rumahnya juga banyak," kata Wahyu, Selasa (16/6/2024).

Wahyu mengaku sudah berkomunikasi dengan ketua rukun warga dari Kampung Tridi dalam acara Ngobrol Bareng Mbois Ilakes di Kelurahan Purwantoro.

Dalam dialog tersebut, keluhan mengenai kondisi kampung tematik telah disampaikan.

Wahyu mengetahui kondisi dan kebutuhan kampung tematik saat ini, lebih khusus di Kampung Tridi.

"Pada saat Ngombe, ketua rukun warga sudah menyampaikan tetapi yang jelas sudah ada CSR. Kami akan atur bagaimana kejelasannya. Mereka akan membantu peremajaan cat. Ada CSR sudah menyampaikan ke saya. Saya minta masyarakat sekitar nanti bisa membantu, kadangkala tenaganya tidak ada. Kami juga akan gerakan PUPRPKP. Saya minta Kadisporapar untuk mengawal," katanya.

Wahyu juga merespon mengenai perlunya peraturan daerah tentang kampung tematik di Kota Malang.

Wahyu mengatakan, perlu ada konsultasi untuk membahas regulasi seperti itu.

Hal terdekat yang bisa dilakukan adalah membuat peraturan wali kota.

"Nanti kami akan konsultasi. Kalau Perda itu kan panjang. Apakah cukup Perwali saja. Yang jelas, terkait dengan kebijakan parisiwisata, kami punya rencana induk pengembangan pariwisata dan juga ada beberapa pariwisata yang kami kembangkan," terangnya.

Sejak diresmikan oleh Wali Kota Malang M Anton pada 2018, Kampung Biru Arema tidak pernah dicat kembali. Saat diresmikan dulu, revitalisasi Kampung Biru Arema memanfaatkan 15 ton cat. 

Dana yang digunakan untuk mengubah wajah kampung itu mencapai Rp1,5 miliar.

Ada 500 lebih bangunan yang dicat. Bangunan berada di Kawasan wilayah RW 04 dan RW 05.

Ketua RT 02/ RW 04, Aryanto mengungkapkan pasca pandemi jumlah kunjungan menurun drastis. Tempat-tempat foto juga mulai tidak terawat.

Wisatawan mulai berkurang, sejak saat itulah nampaknya tidak pantas membebani tarif kepada wisatawan yang hendak masuk.

Kampung Biru Arema tidak memiliki daya tawar yang menarik bagi wisatawan.

“Tempat foto sudah tidak terawat, catnya memudar. Seperti tidak pantas kalau mengenai tarif kepada wisatawan,” kata Aryanto saat ditemui di depan rumahnya yang berada di Kampung Biru Arema.

Baca juga: Kampung Tematik Tak Lagi Cantik, Warga Pun Merasa Tak Pantas Tarik Karcis ke Wisatawan

Pengamat pariwisata dari Universitas Brawijaya, Dr Ahmad Faidlal Rahman mendorong agar Pemerintah Kota Malang dapat membuat regulasi yang menjadi payung hukum pengembangan kampung tematik.

Tanpa regulasi yang jelas dan kuat, pengembangan sulit dilakukan. 

Dikatakan dia, selama ini kampung tematik dikelola oleh kelompok sadar wisata.

Pokdarwis adalah lembaga sosial yang tidak bisa melakukan transaksi.

Akibatnya, pengembangan kampung tematik tidak banyak mendapatkan dukungan dari pemerintah, terutama pendanaan.

"Selama ini, kampung tematik dikelola oleh Pokdarwis, yang merupakan lembaga sosial dan tidak bisa melakukan transaksi. Hal ini membuat pengelolaan kampung tematik menjadi tidak optimal," ujarnya.
 
Ketiadaan regulasi ini juga membuat kampung tematik kesulitan untuk mendapatkan pendanaan.

Kampung tematik seperti Kampung Biru Arema dan Tridi mendapat dukungan dari pihak ketiga melalui program tanggungjawab sosial perusahaan atau CSR.

Ketika masa tanggungjawab sosial dari perusahaan itu selesai, maka pemerintah harus melanjutkannya.

Namun karena tidak ada regulasi yang memayungi, maka langkah tersebut tidak bisa terwujud saat ini.

"Regulasi ini juga akan membuka peluang bagi pemerintah untuk memberikan pendanaan kepada kampung tematik sehingga kampung tematik dapat berkembang dengan lebih baik,” katanya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved