Berita Kota Malang Hari Ini

Kampung Tematik di Kota Malang Butuh Peraturan Daerah Menurut Dr Ahmad Faidlal Rahman

Pengamat pariwisata dari Universitas Brawijaya (UB) Malang, Dr Ahmad Faidlal Rahman, mendorong pemerintah membuat regulasi soal kampung tematik.

Penulis: Benni Indo | Editor: Yuli A
(KOMPAS.com / Andi Hartik
Wisatawan saat melintas di jembatan kaca kampung Warna Warni Malang 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pengembangan kampung tematik di Kota Malang terhambat oleh minimnya regulasi yang kuat. Hal ini membuat pengelolaan kampung tematik menjadi sulit, termasuk dalam hal penganggaran dan tata kelola. Hal ini disampaikan oleh pengamat pariwisata dari Universitas Brawijaya (UB) Malang, Dr Ahmad Faidlal Rahman.

Faid mendorong agar Pemerintah Kota Malang dapat membuat regulasi yang menjadi payung hukum pengembangan kampung tematik. Tanpa regulasi yang jelas dan kuat, pengembangan sulit dilakukan. 

 

Dikatakan dia, selama ini kampung tematik dikelola oleh kelompok sadar wisata. Pokdarwis adalah lembaga sosial yang tidak bisa melakukan transaksi. Akibatnya, pengembangan kampung tematik tidak banyak mendapatkan dukungan dari pemerintah, terutama pendanaan.

 

"Selama ini, kampung tematik dikelola oleh Pokdarwis, yang merupakan lembaga sosial dan tidak bisa melakukan transaksi. Hal ini membuat pengelolaan kampung tematik menjadi tidak optimal," ujarnya.

 

Ketiadaan regulasi ini juga membuat kampung tematik kesulitan untuk mendapatkan pendanaan. Kampung tematik seperti Kampung Biru Arema dan Tridi mendapat dukungan dari pihak ketiga melalui program tanggungjawab sosial perusahaan atau CSR.

 

Ketika masa tanggungjawab sosial dari perusahaan itu selesai, maka pemerintah harus melanjutkannya. Namun karena tidak ada regulasi yang memayungi, maka langkah tersebut tidak bisa terwujud saat ini.

 

"CSR dari pihak ketiga tidak bisa selamanya. Jika CSR berhenti, maka kampung tematik akan terbengkalai," terangnya.

 

Oleh karena itu, Faid mendorong pemerintah Kota Malang untuk segera membuat regulasi tentang kampung tematik. Regulasi ini akan memberikan dasar hukum yang kuat untuk pengelolaan kampung tematik.

 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved