Dugaan Korupsi di PT INKA Madiun

BREAKING NEWS Dugaan Korupsi Rp 20 Miliar di PT INKA Madiun pada Proyek Kereta di Kongo

Kejati Jatim mendalami  dugaan korupsi di PT Industri Kereta Api (INKA) dalam proyek kereta di Republik Kongo dengan nilai mencapai Rp 20-28 miliar

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
Tim penyidik ​​Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) saat melakukan penggeledahan di kantor PT INKA yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Madiun beberapa waktu lalu. 

"Kami akan menunggu hasil perhitungan resmi dari BPKP untuk memastikan angka kerugian yang sebenarnya," tambah Saiful Bahri.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, menegaskan bahwa proses penyelidikan ini merupakan langkah yang sangat penting.

Ia menegaskan semua jajarannya akan mengambil langkah sesuai aturan hukum guna mengumpulkan bukti dan menilai potensi kerugian negara yang terlibat dalam kasus ini.

Seandainya dirasa BPKB terlalu lama menghitung dugaan nilai korupsi di PT INKA maka pihaknya akan melakukan perhitungan sendiri.

"Alhamdulillah di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sendiri ada enam auditor, mereka bisa menghitung nilai korupsi yang diduga terjadi. Namun, kami akan tetap mengkoordinasikan dengan BPKP untuk memastikan konsistensi dan keabsahan hasil perhitungan tersebut," tandas Mia Amiati.

 

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved