Kesaksian Mbah Euis Pemandi Jenazah Vina Bantah Ada Luka Tusuk, Sebut Polisi Bohong Berani Sumpah

Kesaksian Mbah Euis pemandi jenazah Vina bantah ada luka tusuk seperti kata polisi, berani sumpah ada kebohongan: itu digebukin!

|
Youtube KANG DEDI MULYADI CHANNEL
Mbah Euis (kanan) pemandi jenazah Vina (kiri) bantah ada luka tusuk seperti kata polisi, berani sumpah ada kebohongan: itu digebukin! 

“Para Pemohon dalam memberikan keterangan atau Informasi tidak konsisten, berubah-ubah, bersifat normatif dan cenderung menutupi informasi yang berkaitan dengan peristiwa,” kata Achmadi.

Achmadi menambahkan, dua pemohon lain yang juga tidak mendapat perlindungan LPSK adalah saksi LA dan terpidana SD.

Keduanya mengajukan perlindungan karena hendak menjalani pemeriksaan untuk proses penyidikan Pegi Setiawan.

Namun, proses penyidikan untuk Pegi Setiawan saat ini telah dihentikan seiring dengan disetujuinya gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.

“Dalam hal terdapat pemeriksaan kembali sebagai saksi dalam proses peradilan pidana, LA dan SD dapat mengajukan kembali permohonan ke LPSK,” kata Achmadi.

Meski begitu, Achmadi menegaskan bahwa LPSK memberikan memberikan catatan untuk kepolisian agar menjamin keselamatan SD apabila hendak digali keterangannya.

“Dalam pemeriksaan terhadap Saudara SD, agar dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Vina dan Eki tewas karena kebrutalan geng motor di Cirebon delapan tahun silam.

Saat itu, Vina masih berusia 16 tahun.

Peristiwa maut itu terjadi di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada 27 Agustus 2016.

Selepas membunuh korban, geng motor tersebut merekayasa kematian korban seolah-olah Vina dan pacarnya tewas karena kecelakaan.

Saat itu, polisi menyatakan 11 orang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki. Tetapi, tiga di antaranya masih buron.

Dari delapan orang yang sudah divonis, tujuh di antaranya berusia dewasa. Mereka divonis hukuman seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana.

Adapun satu pelaku lainnya divonis delapan tahun penjara karena masih di bawah umur dan masuk dalam perlindungan anak.

Delapan orang terdakwa pemerkosa dan pembunuh Vina telah divonis Pengadilan Negeri Cianjur pada Mei 2017 lalu.

Pada 21 Mei 2024, salah satu buron kasus pembunuhan Vina dan Eki ditangkap yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong.

Namun, Pegi Setiawan kembali bebas setelah mengajukan sidang praperadilan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved