Kesaksian Mbah Euis Pemandi Jenazah Vina Bantah Ada Luka Tusuk, Sebut Polisi Bohong Berani Sumpah

Kesaksian Mbah Euis pemandi jenazah Vina bantah ada luka tusuk seperti kata polisi, berani sumpah ada kebohongan: itu digebukin!

|
Youtube KANG DEDI MULYADI CHANNEL
Mbah Euis (kanan) pemandi jenazah Vina (kiri) bantah ada luka tusuk seperti kata polisi, berani sumpah ada kebohongan: itu digebukin! 

"Saya kan mandiin, maaf ya Pak, namanya mandiin mayat kan Pak ya, sobek," kata Euis.

Euis juga menduga, Vina tewas karena terlindas sepeda motor.

"Dibunuh, Pak, pastilah pembunuhan karena nggak ada luka sobek-sobek, kalau kecelakaan mah ada tetel boel (luka sobek). Kayaknya sih dilindas pakai motor atau dipukul," kata Euis.

Baca juga: Penyebab Iptu Rudiana Gak Muncul Usai Pegi Bebas, Bantah Hilang Akan Serang Balik Semua Tuduhan

Mbah Euis pemandi jenazah Vina bantah ada luka tusuk di tubuh korban
Mbah Euis pemandi jenazah Vina bantah ada luka tusuk di tubuh korban (Youtube KANG DEDI MULYADI CHANNEL)

Euis pun sampai mengucap sumpah demi Tuhan jika kondisi jenazah Vina Cirebon bersih dari luka benda tajam seperti samurai.

"Enggak ditusuk samurai, (itu) digebukin. Kalau dibunuh pakai samurai itu) bohong! Kurang ajar, tua-tua tukang bohong," sambung Euis. 

"Sumpah demi Allah ibu mandiin (kondisi tubuh Vina) bersih (luka benda tajam)," sambung Euis. 

Sebagai seorang pemandi jenazah, Euis mengaku tahu betul kondisi tubuh Vina saat dimandikan.

Itu sebabnya Euis menilai polisi telah berbohong kepada publik.

"Kongkon mrene polisine, tak jewer pisan (suruh ke sini polisinya, saya jewer nanti), kurang ajar, kok ditusuk-tusuk gimana. Bohong!" jelas Euis. 

Terlepas dari itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan sembilan orang terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan tujuh orang di antaranya adalah AR, SU, PS, MK, RU, TM dan FR.

Mereka adalah pihak keluarga korban dan pelaku, serta warga yang dijadikan saksi.

“Tujuh orang itu ada dari pihak keluarga, ada juga pihak warga yang karena tidak ada status hukumnya,” ujar Achmadi saat konferensi pers di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (22/7/2024) melansir Kompas.com

Menurut Achmadi, LPSK menolak memberikan perlindungan karena para pemohon tidak konsisten dalam memberikan keterangan.

Selain itu, ketujuh pemohon juga dianggap memiliki kecenderungan menutupi informasi yang berkaitan dengan peristiwa pembunuh Vina dan Eki.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved