Nasib Rumah Dipakai Syuting Horor Gak Laku Dijual, Pemilik Marah Laporkan Para YouTuber, Emas Raib

Nasib rumah dipakai syuting horor gak laku dijual, pemilik marah laporkan para Youtuber masuk tanpa izin dan perhiasan emasnya raib.

|
KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah/dok via TribunJateng.com
Rumah dipakai syuting horor (kiri) gak laku dijual, pemilik marah laporkan para Youtuber masuk tanpa izin dan perhiasan emasnya raib. 

"Mereka izinnya ke rumah sebelah yakni ke Pak S  yang diduga dibayar oleh konten kreator untuk membukakan pintu. Sebelumnya pintu digembok," ungkap AH melansir TribunJateng.com (grup suryamalang).  

Kasat Reskrim Polrestabes Sematang Kompol Adhika Dharma Sena membenarkan pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

"Iya, masih kami dalami," kata Andhika, saat dikonfirmasi.

Pidana Paksa Masuk Rumah dan Pekarangan Orang Lain

Memaksa masuk ke dalam rumah atau pekarangan orang lain bisa dipidana hingga 2 tahun atau pidana denda mencapai Rp 50.000.000.

Hal itu diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disahkan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (6/12/2022).

Mengutip Kompas.com, secara spesifik aturan tersebut tertulis pada Pasal 257 yang berisi empat ayat.

Pasal 257 Ayat (1) mengatakan, setiap orang yang secara melawan hukum memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang dipergunakan oleh orang lain atau sudah berada di dalamnya secara melawan hukum, tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut atas permintaan orang yang berhak atau suruhannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun, atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp 10.000.000).

Lalu definisi memaksa masuk adalah, setiap orang yang masuk dengan jalan, merusak, atau memanjat, menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian dinas palsu, atau tanpa sepengetahuan pihak yang berhak serta bukan karena kekhilafan, dan kedapatan berada di tempat itu saat malam hari.

Baca juga: Penyebab Iptu Rudiana Gak Muncul Usai Pegi Bebas, Bantah Hilang Akan Serang Balik Semua Tuduhan

Kemudian Pasal 257 Ayat (3) menuturkan bahwa, jika tindakan masuk ke rumah dengan paksa itu dilakukan dengan ancaman atau sarana yang menakutkan maka diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda maksimal kategori III (Rp 50.000.000).

Ancaman hukuman bakal ditambah sepertiga jika tindakan dalam Pasal 257 Ayat (1) dan (3) dilakukan bersama dua orang atau lebih.

Adapun pengesahan RKUHP selanjutnya menunggu penandatanganan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.

Setelah itu proses transisi dari KUHP lama ke KUHP baru bakal memakan waktu tiga tahun.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengungkapkan, pada masa transisi itu pihaknya bakal membentuk tim untuk menyosialisasikan KUHP baru pada masyarakat.

Sumber: Surya Malang
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved