Pilkada Malang Raya 2024
Pro Kontra Abah Anton Maju Pilkada 2024 di Kota Malang, Tak Ambil Pusing Kritikan Sejumlah Pihak
Anton mengatakan, dirinya telah berkonsultasi dengan sejumlah ahli hukum. Ia merasa bisa memenuhi syarat yang telah ditetapkan untuk maju kembali
Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Bakal calon wali kota, M Anton tidak ambil pusing terhadap pandangan sejumlah pihak yang mengkritik langkahnya hendak maju Pilkada 2024 meski pernah dipidana karena korupsi.
Anton mengungkapkan, dirinya adalah sosok yang patuh terhadap aturan berlaku.
Ditemui di kediamannya, Anton menyatakan bahwa dirinya tidak memaksakan diri untuk maju dalam Pilkada 2024.
Sesuai aturan yang ia pahami, dirinya telah memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada 2024.
"Jadi pada prinsipnya kami menghormati konstitusi. Saya sebagai warga negara, menghormati aturan hukum yang berlaku. Memang saya akui sebagai mantan napi Tipikor sehingga membutuhkan satu aturan. Kami berprinsip memegang norma yang mana hukum menjadi acuan penting. Terus terang, ini bagian dari yang kami utamakan dalam mengikuti kontestasi Pilkada 2024," terang Anton, Selasa (23/7/2024).
Anton mengatakan, dirinya telah berkonsultasi dengan sejumlah ahli hukum.
Ia juga mengaku telah mendengar penjelasan dari Plt Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin bahwa ada aturan sebagai syarat untuk maju Pilkada bagi mantan narapidana.
Anton merasa bisa memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Anton mendengar penjelasan Afifuddin saat mengikuti kegiatan internal partai tempat ia mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah di Kota Malang.
"Kemarin ada UKK di PKB, sebagai narasumbernya Plt KPU. Beliau menyampaikan bahwa yurisprudensi yang dikelurkan MK sangat jelas dan KPU harus mengikuti. Itu sudah keputusan. Sehingga aturan yang berlaku ini jangan ditanyakan ke KPU, tanya ke MK," katanya.
Diakui oleh Anton, saat ini terjadi perdebatan apakah yang diperbolehkan itu dalam ancaman 1-5 tahun hukuman penjara.
Anton menegaskan, aturan yang berlaku saat ini hanya menyebut bagi seseorang yang telah diputus di atas lima tahun, harus menunggu dalam masa jeda lima tahun berikutnya.
"Jadi yang di bawah lima tahun bisa mengikuti. Saya ada di bawahnya. Saya sudah minta kepada legal hukum tentang putusan pelaksanaan yang saya terima melalui amar putusan. Artinya kebijakan dalam putusan itu, sudah memberikan satu pemahaman jelas," kata Anton.
Anton menjelaskan bahwa PKPU Nomor 8/2024 Pasal 14, di huruf F dipaparkan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kelapaan atau tidak pidana politik dalam pengertaian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik berbeda dengan rezim berkuasa.
Malang
Kota Malang
Pilkada 2024
Pilwali Kota Malang 2024
Calon Wali Kota Malang
Abah Anton
M Anton
PKB
Rekap Real Count KPU Kabupaten/Kota Malang dan Batu, Wahyu Hidayat 203.257, Sanusi 782.356 Suara |
![]() |
---|
Daftar 38 Calon Bupati/Wali Kota Unggul Sementara di Pilkada Jawa Timur 2024, Diwarnai Klaim Menang |
![]() |
---|
Adu Harta Kekayaan 3 Calon Unggul Quick Count Pilkada Malang Raya 2024, Wahyu-Sanusi-Nurochman |
![]() |
---|
Daftar 28 Paslon Unggul di Pilkada Kab/Kota Jatim Berdasar Quick Count, Malang-Wahyu, Mojokerto-Ika |
![]() |
---|
LINK Real Count KPU Pilkada Malang dan Batu 2024, Pantau Suara Pemilihan Bupati dan Wali Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.