Pilkada Malang Raya 2024

Pro Kontra Abah Anton Maju Pilkada 2024 di Kota Malang, Tak Ambil Pusing Kritikan Sejumlah Pihak

Anton mengatakan, dirinya telah berkonsultasi dengan sejumlah ahli hukum. Ia merasa bisa memenuhi syarat yang telah ditetapkan untuk maju kembali

Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
M Anton, akrab disapa Abah Anton. Ia menjadi bakal calon wali kota untuk Pilkada 2024 Kota Malang. 

"Di situ disampaikan eks narapidana yang ancaman hukum di atas lima, harus menunggu jeda lima tahun. Artinya itu sudah jelas secara pandangan hukum. Lalu yang lima tahun ke bawah bagaimana? Kita bisa lihat yurisprudensi yang dilakukan MK atas keputusan terhadap Irman Gusman. Di sini tidak ada perbedaan antara keputusan Pemilu maupun Pilkada," kata Anton.

Komisioner KPU Kota Malang Ali Akbar menjelaskan bahwa persyaratan bagi bakal calon yang berstatus sebagai mantan narapidana tindak pidana korupsi harus sesuai aturan.

Syarat-syaratya itu antara lain mengumukan diri secara terbuka kepada publik. 

Ali mengatakan bahwa KPU Kota Malang akan menjalankan proses sesuai aturan.

Pihaknya juga tengah menunggu dokumen yang diserahkan oleh pendaftar.

"Jadi kaitan yang masih jadi pertanyaan, calon yang ingin daftar ya kami akan tunggu sampai akhirnya menyerahkan dokumennya. Kalau dokumen belum sampai di KPU, kami belum bisa menindaklanjuti. Apa yang menjadi pertanyaan, opini publik. Jadi kami tidak bisa dasarnya opini publik," kata Ali, Senin (22/7/2024).

Ali mengatakan KPU Kota Malang tidak memberikan perlakuan berbeda dengan siapapun yang mendaftar.

Ia meminta agar publik bisa memahami aturan yang ada sehingga tidak menarus persepsi berlebihan. 

Saat ini, KPU Kota Malang tengah menunggu petunjuk teknis mengenai proses Pilkada.

Ali memperkirakan, Juknis segera turun menjelang waktu pendaftaran selesai.

Pendaftaran akan dibuka mulai 27 Agustus 2024.


Anggota DPC Gerindra Kota Malang, Abiyu Fitra Pamungkas mengungkapkan bahwa seseorang yang sudah ada ancaman lima tahun lebih, tidak bisa berkontestasi di Pilkada.

Ia mendorong agar KPU bersifat tegas terhadap semua pihak sesuai aturan yang berlaku.

"Berarti tidak boleh dong sesuai peraturan PKPU diloloskan. Nah, misalnya diloloskan, kami akan ajukan gugatan terhadap KPU. Langkah hukum seperti apa, akan kami konsultasikan ke pihak pengacara. Jangan PKPU ini multi tafsir, kalau dibilang ancaman ya ancaman, bukan tuntutan," terangnya.

Ia berpendapat, bagi seseorang mantan narapidana tindak pidana korupsi, sesuai KUHP, seharusnya tidak bisa maju Pilkada.

Abiyu mendorong agar KPU bisa menjalankan tugas dengan baik sesuai aturan berlaku.

"Saya tidak ingin penyelenggara KPU tidak menjalankan PKPU dengan baik. Kalau pendaftar itu seperti apa, itu hak politik mereka. Tapi saya yakin ketua partai politik saat ini sedang berpikir matang masalah itu. Saya rasa Parpol sedang menggodok itu," katanya. (Benni Indo)

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved