Berita Malang Hari Ini
Ending Kasus Mahasiswi Magang di Kota Malang Kuras Uang Nasabah Bank , Divonis 1 Tahun 2 Bulan
Sidang dengan terdakwa Fitri Silma Anjani (22) digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) pada Rabu (24/7/2024)
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
Kemudian di bulan Oktober 2023, terdakwa bertemu dengan korban berinisial NL yang merupakan nasabah di tempat terdakwa magang.
Ketika itu, korban mengganti kartu ATM dengan versi baru yang terdapat chip.
Saat proses pembuatan kartu baru, terdakwa terus mengamati gerakan tangan korban.
Setelah selesai, terdakwa mengarahkan korban untuk melakukan transaksi di ATM sekitar bank dengan memakai kartu baru.
Namun secara diam-diam, terdakwa Anjani mencatat nomor pin dari kartu ATM baru milik korban.
Setelah selesai bertransaski, terdakwa menukar kartu ATM milik korban dengan kartu lain.
Selanjutnya, terdakwa memakai kartu ATM milik korban untuk melakukan sejumlah transaksi.
Diketahui, terdakwa menguras uang korban hingga total senilai Rp 52 juta lebih.
Nominal itu terdiri atas 36 kali transaksi, selama kurun waktu Oktober hingga November 2023.
Korban baru menyadari uangnya dikuras saat mengecek saldo tabungan melalui internet banking dan M-banking. Akhirnya, korban mengadu ke pihak bank.
Setelah proses investigasi yang dilakukan pihak bank, jejak hilangnya saldo tabungan mengarah ke terdakwa. Dan akhirnya diamankan pihak kepolisian pada November 2023.
Diketahui, terdakwa telah di drop out (DO) oleh kampusnya. Dan ia memakai uang korban untuk keperluan gaya hidup seperti berbelanja kosmetik maupun keperluan lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.