Berita Malang Hari Ini

Cara Fitri Mahasiswi Magang di Malang Gasak Rp 52 Juta Uang Nasabah, Nekat Lihat PIN Lalu Tukar ATM

Cara Fitri mahasiswi magang di Malang gasak Rp 52 juta uang nasabah, nekat lihat PIN lalu tukar ATM, kini dipenjara, dikeluarkan dari kampus.

Suryamalang.com/Kukuh Kurniawan/Canva.com
Ilustrasi mesin EDC (kiri), Fitri (kanan), mahasiswi magang di Malang gasak Rp 52 juta uang nasabah, nekat lihat PIN lalu tukar ATM, kini dipenjara, dikeluarkan dari kampus. 

SURYAMALANG.COM, - Cara Fitri mahasiswi magang di Malang mengintip PIN nasabah lalu menukar ATM untuk menguras uang cukup licik. 

Sebagai mahasiswi magang di salah satu bank, gadis berusia 22 tahun bernama lengkap Fitri Silma Anjani itu sudah berani melakukan aksi kejahatan. 

Bahkan uang nasabah bank tersebut terkuras habis senilai total Rp 52 juta selama 2 bulan. 

Kini Fitri hanya bisa menyesali perbuatannya karena selain berhadapan dengan hukum juga dikeluarkan dari kampus tempatnya kuliah.

Fitri sebetulnya berasal dari Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali namun kuliah di salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kota Malang

Kini Fitri hanya tinggal menunggu waktu putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang).

Baca juga: Viral Penembak Kucing Ditangkap Polisi, Bunuh Sadis Piaraan Tetangga Efek Dendam: Saya Awasi 5 Hari

Penasehat Hukum Fitri, Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan, aksi terdakwa dilakukan di tahun 2023 lalu.

Saat itu, Anjani yang berstatus sebagai mahasiswi semester akhir sedang magang di sebuah bank sejak Maret hingga November 2023.

"Lalu di bulan Oktober 2023, terdakwa bertemu dengan korban berinisial NL yang merupakan nasabah di tempat terdakwa magang" jelas Guntur, Rabu (10/7/2024). 

"Ketika itu, korban mengganti kartu ATM dengan versi baru yang terdapat chip," lanjutnya. 

Saat proses pembuatan kartu baru itu, terdakwa terus mengamati gerakan tangan korban.

Setelah proses selesai, terdakwa mengarahkan korban untuk melakukan transaksi di ATM sekitar bank dengan memakai kartu baru.

Namun secara diam-diam, terdakwa Anjani mencatat nomor pin dari kartu ATM baru milik korban.

"Setelah korban selesai bertransaksi dan mengambil uang tunai, terdakwa seketika menukar kartu ATM milik korban dengan kartu lain" papar Guntur. 

"Selanjutnya, terdakwa memakai kartu ATM milik korban untuk melakukan sejumlah transaksi," terang Guntur. 

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved