PPDB Malang 2024

Siswa Mark Up Nilai PPDB SMAN 3 Kota Malang Pilih Mengundurkan Diri, Keputusan Dinas Pendidikan Apa?

Masyarakat ingin mengetahui siapa sebenarnya yang 'bermain'? dan siapa yang sebenarnya jadi 'korban' ? dalam kasus dugaan mark up nilai di PPDB SMAN 3

SURYAMALANG.COM/Sylvianita Widyawati
ILUSTRASI - Proses pengambilan pin di PPDB SMAN 3 Kota Malang beberapa waktu lalu. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Dugaan mark up nilai dalam PPDB SMA negeri di kota Malang memasuki babak baru ketika siswa bersangkutan memutuskan mengundurkan diri dari SMAN 3.

Tapi di sisi lain, sejauh ini belum diketahui sikap dan keputusan Dinas Pendidikan Jatim selaku pengelola PPDB SMA negeri terkait temuan adanya mark up nilai dalam jalur prestasi rapor PPDB SMA di kota Malang.

Bahkan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Suwarjana mengaku belum mengetahui apakah tindakan Dinas Pendidikan Jatim melalui Cabang Dinas Malang, saat siswa bersangkutan mengundurkan diri.

Sikap Pemprov Jatim melalui Cabang Dinas ditunggu, setidaknya agar masyarakat bisa mengetahui siapa sebenarnya yang 'bermain' ? dan siapa yang sebenarnya jadi 'korban' ? dalam kasus dugaan mark up nilai di PPDB SMA Negeri ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, pelajar lulusan SMP 1 Malang , sebut saja siswa X  yang diterima masuk SMAN 3 kota Malang melalui jalur nilai raport yang diduga dimark up sudah mengundurkan diri pada Rabu, (24/7/2024).

Suwarjana mengaku tidak tahu seperti apa nasib pendidikan siswa X yang akhirnya mengindurkan diri dari SMAN 3 Kota Malang.

"Setahu kami, yang bersangkutan mengundurkan diri dari SMA 3. Kalau sudah mengundurkan diri selanjutnya saya tidak tahu. Anak itu harus berpendidikan. Saya yakin cabang dinas (Pendidikan Jatim) akan memfasilitasi," kata Suwarjana, Jumat (26/7/2024).

Pemkot Malang tidak memiliki kebijakan penuh di pendidikan tingkat menengah atas. 

Kebijakan sekolah menengah atas berada di tingkat Pemprov Jawa Timur.

Suwarjana hanya meyakini, pihak Pemprov Jatim melalui Cabang Dinas pasti akan memfasilitasi.

Terkait isu penggelembungan atau mark up nilai, Suwarjana menegaskan bahwa data yang ia terima tidak seperti disebutkan sejumlah pihak.

Ia juga menyatakan tidak mengetahui siapa orang di balik penggelembungan nilai itu.

"Kami belum tahu siapa yang melakukan penggelembungan, yang jelas nilai di kami tidak seperti itu. Saya sudah surati resmi ke SMA. Yang kami dapat dari wali kelas, tidak sesuai dengan apa yang ada di SMA 3. Nah, saya kan berdasarkan laporan asli," ujarnya.

Suwarjana mengimbau kepada para kepala sekolah dan tenaga pendidikan agar menghindari tindakan pelanggaran aturan. Pihaknya mengingatkan agar marwah pendidikan bisa dijaga sebaik-baiknya.

"Kami mengimbau dan memberi penjelasan kepada para operator, wali kelas, dan kepala sekolah. Dan mungkin seandainya keliru, dari 7.000 orang keliru satu ya wajar," katanya.

Kepala SMAN 3 Malang, Drs Amat membenarkan jika siswa bersangkutan telah mengundurkan diri dari sekolahnya.

Saat mengundurkan diri itu si siswa disertai orangtuanya. 

"Iya benar kemarin (Rabu, 24/7/2024) sudah mengundurkan diri," jelas Drs Amat,  pada suryamalang.com, Kamis (25/7/2024). 

 


Kasus dugaan penggelembungan nilai rapor dalam PPDB berawal dari kecurigaan para pelajar lulusan SMP 1 terhadap seorang temannya.

Mereka kaget bahwa satu orang temannya masuk peringkat di  SMAN 3 saat proses seleksi.

Banyak yang curiga karena mereka tahu nilai siswa tersebut tidak setinggi itu.

Dalam jalur PPDB prestasi nilai rapor, nilai akhir meliputi rata-rata nilai dari semester satu sampai lima.

Lalu indeks sekolah dan nilai akreditasi.

Atas temuan itu, anak-anak menyampaikan pada orangtua mereka lalu. Wali murid kemudian menyampaikan pada sekolah. 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang kemudian menyurati Cabdin Pendidikan Jawa Timur wilayah Kota Malang dan Kota Batu. Juga ditembuskan ke SMAN 3 Malang tentang nilai asli siswa yang dicurigai. 

Dari hasil verifikasi oleh Cabang Dinas diperoleh hasil bahwa operator tidak melalukan perubahan apa-apa.

Data rapor yang masuk di sistem PPDB adalah sesuai input dari SMP asal.

Kegiatan input dari SMP asal dilakukan di masa pra PPDB. 

 

Dalam jalur PPDB prestasi nilai raport, Nilai Akhir (NA) meliputi rata-rata nilai raport dari semester satu sampai lima, indeks sekolah dan nilai akreditasi.

Atas temuan itu, anak-anak menyampaikan pada orangtua mereka lalu menyampaikan pada sekolah.

Dari hasil verifikasi cabdin ke SMAN 2 juga diperoleh hasil bahwa operator tidak melalukan perubahan apa-apa.

Data rapor yang masuk di sistem PPDB adalah sesuai input dari SMP asal. Kegiatan input dari SMP asal dilakukan di masa pra PPDB.

Tri Oky Rudianto, Sekdin Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang menyatakan jika ditemukan ketidakjujuran dan melibatkan ASN akan mengacu pada ketentuan disiplin pegawai. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved